Yesmar Beri Pemahaman Terkait Teknis Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dan Penyelesaian Sengketa Proses
|
BOALEMO – Kegiatan Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Boalemo di Gedung Sekretariat Kwarcab Boalemo, Desa Piloliyanga, Selasa (19/05/2026), kembali dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Boalemo sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Yesmar Panigoro dengan moderator Kepala Subbagian Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Ridwan Dahiba.
Dalam kegiatan tersebut, Yesmar membawakan dua materi utama yakni Teknis Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilu serta Teknis Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di hadapan peserta P2P yang berasal dari berbagai unsur masyarakat.
Pada sesi pertama, Yesmar menjelaskan secara teknis mengenai tata cara pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu, mulai dari syarat pelaporan, kelengkapan administrasi, hingga mekanisme penanganan laporan oleh Bawaslu.
“Pemahaman masyarakat terkait prosedur pelaporan dugaan pelanggaran sangat penting agar setiap laporan yang disampaikan dapat memenuhi syarat formil dan materil sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Yesmar saat menyampaikan materi.
Ia juga menekankan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam membantu Bawaslu melakukan pengawasan melalui penyampaian informasi maupun laporan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.
Selanjutnya pada materi kedua, Yesmar memaparkan terkait teknis permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu, termasuk pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan, tahapan penyelesaian sengketa, hingga mekanisme musyawarah dan adjudikasi yang dilakukan oleh Bawaslu.
Menurutnya, pemahaman mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu perlu diketahui masyarakat agar setiap pihak yang merasa dirugikan dalam tahapan Pemilu dapat menempuh mekanisme penyelesaian sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kegiatan ini menjadi bagian dari edukasi kepemiluan kepada masyarakat agar semakin memahami hak, kewajiban, serta mekanisme pengawasan dan penyelesaian sengketa dalam proses demokrasi,” tambahnya.
Melalui penyampaian materi tersebut, Bawaslu Boalemo berharap peserta P2P dapat menjadi agen pengawasan partisipatif yang memiliki pemahaman teknis mengenai penanganan pelanggaran maupun penyelesaian sengketa Pemilu di lingkungan masyarakat.
Editor : Zia Ulhaq
Foto : Fazliyanto