|
Sejarah pengawasan pemilu di Indonesia berkembang seiring perubahan sistem politik dan demokrasi. Berikut uraian yang sistematis:
1. Masa Orde Lama (1955–1965)
- Pemilu pertama di Indonesia dilaksanakan pada 1955 untuk memilih anggota DPR dan Konstituante.
- Belum ada lembaga pengawas pemilu yang bersifat independen.
- Pengawasan dilakukan secara administratif oleh pemerintah dan penyelenggara pemilu.
- Karena tingkat kepercayaan publik masih tinggi, kebutuhan akan lembaga pengawas khusus belum menjadi perhatian utama.
2. Masa Orde Baru (1971–1998)
- Pemilu diselenggarakan secara rutin setiap lima tahun mulai 1971.
- Penyelenggara pemilu berada di bawah kendali pemerintah melalui Lembaga Pemilihan Umum (LPU).
- Belum terdapat lembaga pengawas yang independen.
- Banyak kritik terhadap praktik penyelenggaraan pemilu, seperti keberpihakan aparatur negara, mobilisasi birokrasi, dan keterbatasan kompetisi politik.
3. Era Reformasi (1999)
Reformasi 1998 membawa perubahan besar dalam sistem kepemiluan.
- Pada Pemilu 1999 dibentuk Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu).
- Pembentukan ini didasarkan pada tuntutan agar pemilu berlangsung lebih jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia (LUBER JURDIL).
- Panwaslak bersifat ad hoc (sementara) selama tahapan pemilu.
4. Pembentukan Panwaslu (2003–2008)
Melalui perubahan regulasi kepemiluan:
- Dibentuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
- Kewenangan pengawasan semakin diperkuat.
- Pengawas hadir mulai tingkat pusat hingga daerah.
- Namun kelembagaannya masih bersifat ad hoc.
5. Lahirnya Bawaslu (2008)
Tonggak penting terjadi dengan lahirnya:
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007.
- Bawaslu menjadi lembaga negara yang bertugas mengawasi seluruh tahapan pemilu.
- Selain mengawasi, Bawaslu juga menangani pelanggaran dan menyelesaikan sengketa proses pemilu sesuai kewenangannya.
6. Penguatan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi dasar hukum utama saat ini.
Penguatan yang diberikan antara lain:
- Bawaslu menjadi lembaga permanen hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
- Memiliki kewenangan mencegah pelanggaran.
- Menangani pelanggaran administrasi pemilu.
- Menyelesaikan sengketa proses pemilu.
- Mengawasi netralitas aparatur negara sesuai ketentuan yang berlaku.
- Mengembangkan pengawasan partisipatif dengan melibatkan masyarakat, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, media, dan pemilih.
Tujuan Pengawasan Pemilu
Pengawasan pemilu bertujuan untuk:
- Menjamin setiap tahapan pemilu berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Mencegah dan menindak pelanggaran pemilu.
- Melindungi hak pilih warga negara.
- Menjaga integritas dan kredibilitas pemilu.
- Mewujudkan pemilu yang demokratis, jujur, adil, dan berintegritas.
| Periode | Lembaga Pengawas | Karakteristik |
|---|---|---|
| 1955 | Belum ada lembaga khusus | Pengawasan administratif |
| 1971 - 1997 | Belum ada lembaga independen | Di bawah pemerintah |
| 1999 | Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu) | Ad hoc |
| 2003–2008 | Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) | Ad hoc, kewenangan meningkat |
| Sejak 2008 | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) | Lembaga pengawas nasional |
| Sejak 2017 | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) | Kelembagaan diperkuat hingga kabupaten/kota dan kewenangan diperluas |