Lompat ke isi utama

Sejarah Pengawasan Pemilu

Sejarah pengawasan pemilu di Indonesia berkembang seiring perubahan sistem politik dan demokrasi. Berikut uraian yang sistematis:

1. Masa Orde Lama (1955–1965)

  • Pemilu pertama di Indonesia dilaksanakan pada 1955 untuk memilih anggota DPR dan Konstituante.
  • Belum ada lembaga pengawas pemilu yang bersifat independen.
  • Pengawasan dilakukan secara administratif oleh pemerintah dan penyelenggara pemilu.
  • Karena tingkat kepercayaan publik masih tinggi, kebutuhan akan lembaga pengawas khusus belum menjadi perhatian utama.

2. Masa Orde Baru (1971–1998)

  • Pemilu diselenggarakan secara rutin setiap lima tahun mulai 1971.
  • Penyelenggara pemilu berada di bawah kendali pemerintah melalui Lembaga Pemilihan Umum (LPU).
  • Belum terdapat lembaga pengawas yang independen.
  • Banyak kritik terhadap praktik penyelenggaraan pemilu, seperti keberpihakan aparatur negara, mobilisasi birokrasi, dan keterbatasan kompetisi politik.

3. Era Reformasi (1999)

Reformasi 1998 membawa perubahan besar dalam sistem kepemiluan.

  • Pada Pemilu 1999 dibentuk Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu).
  • Pembentukan ini didasarkan pada tuntutan agar pemilu berlangsung lebih jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia (LUBER JURDIL).
  • Panwaslak bersifat ad hoc (sementara) selama tahapan pemilu.

4. Pembentukan Panwaslu (2003–2008)

Melalui perubahan regulasi kepemiluan:

  • Dibentuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
  • Kewenangan pengawasan semakin diperkuat.
  • Pengawas hadir mulai tingkat pusat hingga daerah.
  • Namun kelembagaannya masih bersifat ad hoc.

5. Lahirnya Bawaslu (2008)

Tonggak penting terjadi dengan lahirnya:

  • Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007.
  • Bawaslu menjadi lembaga negara yang bertugas mengawasi seluruh tahapan pemilu.
  • Selain mengawasi, Bawaslu juga menangani pelanggaran dan menyelesaikan sengketa proses pemilu sesuai kewenangannya.

6. Penguatan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi dasar hukum utama saat ini.

Penguatan yang diberikan antara lain:

  • Bawaslu menjadi lembaga permanen hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
  • Memiliki kewenangan mencegah pelanggaran.
  • Menangani pelanggaran administrasi pemilu.
  • Menyelesaikan sengketa proses pemilu.
  • Mengawasi netralitas aparatur negara sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Mengembangkan pengawasan partisipatif dengan melibatkan masyarakat, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, media, dan pemilih.

Tujuan Pengawasan Pemilu

Pengawasan pemilu bertujuan untuk:

  • Menjamin setiap tahapan pemilu berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Mencegah dan menindak pelanggaran pemilu.
  • Melindungi hak pilih warga negara.
  • Menjaga integritas dan kredibilitas pemilu.
  • Mewujudkan pemilu yang demokratis, jujur, adil, dan berintegritas.
PeriodeLembaga PengawasKarakteristik
1955Belum ada lembaga khususPengawasan administratif
1971 - 1997       Belum ada lembaga independenDi bawah pemerintah
1999Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu)Ad hoc
2003–2008Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)Ad hoc, kewenangan meningkat
Sejak 2008Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Lembaga pengawas nasional
Sejak 2017Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Kelembagaan diperkuat hingga kabupaten/kota dan kewenangan diperluas