|
Secara hukum, tugas, fungsi, dan wewenang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Boalemo merujuk pada regulasi nasional yang mengatur lembaga pengawas pemilu tingkat kabupaten/kota, khususnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.Berikut adalah rincian tugas, fungsi, dan wewenang Bawaslu Kabupaten Boalemo dalam mengawal jalannya demokrasi di tingkat daerah:
Tugas Bawaslu Kabupaten Boalemo
Tugas utama Bawaslu Boalemo berfokus pada pencegahan, pengawasan, serta penindakan terhadap potensi pelanggaran pemilu di wilayah Kabupaten Boalemo.
Pencegahan dan Penindakan : Melakukan pencegahan dini dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu serta sengketa proses pemilu di wilayah kabupaten.
Mengawasi Tahapan Pemilu : Mengawasi seluruh pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kabupaten, mulai dari:
Pemutakhiran data pemilih (seperti proses Coklit/Coktas) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pencalonan anggota DPRD Kabupaten Boalemo.
Pelaksanaan kampanye dan pelaporan dana kampanye.
Pengadaan serta pendistribusian logistik pemilu.
Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS hingga rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten.
Mencegah Politik Uang: Memitigasi dan mencegah terjadinya praktik politik uang (money politics) di wilayah Boalemo.
Mengawasi Netralitas: Mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan anggota Polri di lingkungan Kabupaten Boalemo selama proses pemilu/pilkada berlangsung.
Membentuk Lembaga Ad-Hoc: Membentuk, mengangkat, menyupervisi, dan memberhentikan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) serta Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di wilayah Kabupaten Boalemo.
Meningkatkan Partisipasi Masyarakat : Mengembangkan program pengawasan pemilu partisipatif dengan melibatkan masyarakat lokal secara langsung.
Fungsi Bawaslu Kabupaten Boalemo
Fungsi Bawaslu dijalankan untuk memastikan integritas pemilu tetap terjaga melalui tiga pilar utama:
Fungsi Pencegahan : Memetakan kerawanan pemilu, melakukan sosialisasi peraturan pemilu, dan berkoordinasi dengan instansi pemerintah daerah untuk mencegah pelanggaran sebelum terjadi.
Fungsi Pengawasan : Menurunkan tim ke lapangan secara aktif untuk memantau kepatuhan KPU Kabupaten Boalemo dan peserta pemilu terhadap regulasi yang berlaku.
Fungsi Penindakan : Memproses laporan masyarakat atau temuan internal terkait dugaan pelanggaran administratif, kode etik, maupun tindak pidana pemilu.
Wewenang Bawaslu Kabupaten Boalemo
Untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara tegas, undang-undang membekali Bawaslu Boalemo dengan kewenangan hukum berikut:
Menerima dan Mengkaji Laporan : Menerima, memeriksa, dan mengkaji laporan masyarakat atau temuan pengawas lapangan mengenai dugaan pelanggaran pemilu.
Memutus Pelanggaran Administrasi: Memeriksa, mengkaji, dan mengambil keputusan atau memberikan rekomendasi terkait pelanggaran administrasi pemilu di tingkat kabupaten.
Menyelesaikan Sengketa Proses: Melakukan mediasi atau adjudikasi (sidang) guna memutus penyelesaian sengketa proses pemilu jika terjadi konflik antarpeserta pemilu atau antara peserta dengan KPU di tingkat daerah.
Merekomendasikan Tindak Lanjut: Meneruskan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta meneruskan dugaan tindak pidana pemilu ke Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan setempat.
Unit dibawah naungan Bawaslu Kabupaten Boalemo
Dalam pelaksanaannya di lapangan (pada pelaksanaan Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Kepala Daerah), Bawaslu Boalemo berkantor pusat di Kecamatan Tilamuta dan membawahi Panitia Pengawas di seluruh Kecamatan di wilayah Kabupaten Boalemo.
Panitia Pengawas Kecamatan Mananggu : Wilayah Kerja mencakup pengawasan di seluruh Desa yang ada dibawah naungannya meliputi : Desa Mananggu, Desa Tabulo, Desa Bendungan, Desa Kaaruyan, Desa Salilama, Desa Buti, Desa Pontolo, Desa Keramat, dan Desa Tabulo Selatan
Panitia Pengawas Kecamatan Botumoito : Wilayah Kerja mencakup pengawasan di seluruh Desa yang ada dibawah naungannya meliputi : Bolihutuo, Botumoito, Dulangeya, Hutamonu, Patoameme, Potanga, Rumbia, Tapadaa, Tutulo
Panitia Pengawas Kecamatan Tilamuta : Wilayah Kerja mencakup pengawasan di seluruh Desa yang ada dibawah naungannya meliputi : Lamu, Bajo, Pentadu Barat, Modelomo, Hungayonaa, Ayuhulalo, Piloliyanga, Limbato, Mohungo, Pentadu Timur, Lahumbo, Tenilo
Panitia Pengawas Kecamatan Dulupi : Wilayah Kerja mencakup pengawasan di seluruh Desa yang ada dibawah naungannya meliputi : Dulupi, Kotaraja, Pangi, Polohungo, Tabongo, Tanah Putih, Tangga Barito, Tangga Jaya
Panitia Pengawas Kecamatan Wonosari : Wilayah Kerja mencakup pengawasan di seluruh Desa yang ada dibawah naungannya meliputi : Bongo II, Bongo III, Dimito, Dulohupa, Harapan, Jatimulya, Mekarjaya, Pangea, Raharja, Sari Tani, Sejahtera, Sukamaju, Sukamulia, dan Tri Rukun
Panitia Pengawas Kecamatan Paguyaman : Wilayah Kerja mencakup pengawasan di seluruh Desa yang ada dibawah naungannya meliputi : Balate Jaya, Batu Kramat, Bongo Nol, Bongo Tua, Bualo, Diloato, Girisa, Huwongo, Hulawa, Karya Murni, Kuala Lumpur, Molombulahe, Mutiara, Mustika, Permata, Rejonegoro, Saripi, Sosial, Balate Jaya, Tangkobu, Tenilo, Wonggahu