|
Tata cara permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta peraturan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu. Secara umum, prosedurnya adalah sebagai berikut:
1. Mengajukan Permohonan
Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bawaslu sesuai tingkat kewenangannya (Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota), baik secara langsung maupun melalui sistem penyelesaian sengketa yang disediakan Bawaslu. Permohonan harus diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak keputusan KPU yang menjadi objek sengketa ditetapkan.
2. Memenuhi Persyaratan Permohonan
Permohonan sekurang-kurangnya memuat:
- Identitas pemohon.
- Identitas termohon.
- Uraian kewenangan Bawaslu.
- Kedudukan hukum (legal standing) pemohon.
- Objek sengketa (keputusan KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota).
- Alasan permohonan beserta bukti-bukti.
- Petitum atau tuntutan yang dimohonkan.
- Ditandatangani oleh pemohon atau kuasa hukumnya serta dilampiri dokumen pendukung.
3. Pemeriksaan Administrasi
Petugas Bawaslu:
- Menerima permohonan.
- Memeriksa kelengkapan persyaratan formal dan material.
- Memberikan tanda terima.
- Mencatat permohonan dalam buku penerimaan permohonan.
4. Verifikasi dan Registrasi
Bawaslu melakukan rapat pleno untuk memverifikasi permohonan.
- Jika belum lengkap, pemohon diberi kesempatan melengkapi sesuai tenggat yang ditentukan.
- Jika memenuhi syarat, permohonan diregister sebagai perkara sengketa proses Pemilu.
5. Mediasi
Setelah diregister, Bawaslu terlebih dahulu mempertemukan para pihak melalui mediasi untuk mencapai kesepakatan secara musyawarah dan mufakat.
6. Adjudikasi
Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, Bawaslu melanjutkan penyelesaian melalui sidang adjudikasi, yaitu pemeriksaan perkara yang berakhir dengan putusan Bawaslu.
7. Putusan
Bawaslu wajib memeriksa dan memutus permohonan paling lama 12 hari sejak permohonan diregister. Untuk sebagian besar objek sengketa, putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat. Namun, terhadap objek tertentu—seperti verifikasi partai politik, penetapan daftar calon tetap, dan penetapan pasangan calon—upaya hukum dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alur Singkat
- Keputusan KPU diterbitkan →
- Permohonan diajukan (maksimal 3 hari kerja) →
- Pemeriksaan administrasi →
- Verifikasi dan registrasi →
- Mediasi →
- Adjudikasi (jika mediasi gagal) →
- Putusan Bawaslu →
- Upaya hukum ke PTUN (untuk objek sengketa tertentu).
Alur ini merupakan mekanisme resmi yang menjamin penyelesaian sengketa proses pemilu dilakukan secara cepat, terbuka, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.