Lompat ke isi utama

Tata Cara Lapor Penanganan Pelanggaran Pemilu

Tata cara pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Berikut alurnya:

1. Siapa yang Berhak Melapor

Laporan dapat diajukan oleh:

  • Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih.
  • Peserta Pemilu.
  • Pemantau Pemilu. 

2. Batas Waktu Pelaporan

Laporan harus disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak pelapor mengetahui dan/atau menemukan dugaan pelanggaran Pemilu.

3. Cara Menyampaikan Laporan

Laporan dapat disampaikan:

  • Secara langsung ke Sekretariat Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan sesuai lokasi dugaan pelanggaran.
  • Melalui aplikasi SigapLapor yang disediakan Bawaslu. 

4. Persyaratan Laporan

Syarat formal:

  • Pelapor merupakan pihak yang berhak melapor.
  • Disampaikan dalam batas waktu yang ditentukan.
  • Identitas dan tanda tangan pelapor sah.

Syarat materiil:

  • Identitas pelapor.
  • Identitas atau nama terlapor (jika diketahui).
  • Uraian kejadian.
  • Waktu dan tempat kejadian.
  • Saksi (apabila ada).
  • Bukti pendukung, seperti foto, video, dokumen, atau rekaman lainnya. 

5. Penerimaan Laporan

Petugas Bawaslu akan:

  • Menerima laporan.
  • Menuangkan laporan ke dalam formulir resmi.
  • Meminta pelapor menandatangani formulir.
  • Memberikan tanda bukti penerimaan laporan. 

6. Pemeriksaan dan Kajian Awal

Bawaslu melakukan pemeriksaan terhadap syarat formal dan materiil laporan.

  • Jika belum lengkap, pelapor dapat diminta melengkapi kekurangan.
  • Jika memenuhi syarat, laporan diregister untuk ditindaklanjuti. 

7. Klarifikasi dan Investigasi

Bawaslu dapat meminta keterangan dari:

  • Pelapor.
  • Terlapor.
  • Saksi.
  • Ahli.
  • Pihak terkait lainnya.

Seluruh bukti dan keterangan dikaji untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.

8. Penentuan Jenis Pelanggaran

Berdasarkan hasil kajian, Bawaslu menentukan apakah dugaan tersebut merupakan:

  • Pelanggaran administrasi Pemilu.
  • Tindak pidana Pemilu (diteruskan melalui Sentra Gakkumdu).
  • Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
  • Pelanggaran hukum lainnya yang menjadi kewenangan instansi lain.
  • Bukan merupakan pelanggaran Pemilu. 

Ringkasan Alur

  1. Dugaan pelanggaran ditemukan.
  2. Laporan diajukan (maksimal 7 hari).
  3. Pemeriksaan syarat formal dan materiil.
  4. Registrasi laporan.
  5. Klarifikasi dan pengumpulan bukti.
  6. Kajian oleh Bawaslu.
  7. Penetapan status dan tindak lanjut sesuai jenis pelanggaran.

Prosedur ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum Pemilu yang bertujuan memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum.