Lompat ke isi utama

Berita

PPID MEMILIKI KEWENANGAN “BANK DATA”

PPID MEMILIKI KEWENANGAN “BANK DATA”
\n

Setelah Bawaslu RI menelurkan Perbawaslu nomor 10 tahun 2019, Bawaslu Kabupaten/Kota diwajibkan membentuk Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) secara mandiri. Hal ini disampaikan oleh Kasubbag Dokumentasi dan Publikasi Bawaslu RI, Haryo Sudrajad, saat menyampaikan materi dalam rapat daring tentang sosialisasi  implementasi keterbukaan informasi publik berdasarkan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019 dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2019, Rabu (01/07/2020).

\n\n\n\n

“Jadi dengan hadirnya perbawaslu yang baru ini, Bawaslu Kabupaten/Kota harus membentuk PPID secara mandiri dan terlepas dari PPID Bawaslu Provinsi sebagaimana yang sebelumnya dilakukan”, ungkapnya.

\n\n\n\n

Haryo menegaskan, PPID memiliki kewenangan sebagai bank data Bawaslu. Artinya seluruh data yang berkaitan dengan lembaga khususnya data pengawasan dan penindakan pelanggaran pemilu, dimiliki oleh PPID. PPID juga sebagai unit yang berhak mengeluarkan informasi atau data yang diminta oleh masyarakat secara resmi kepada Bawaslu.

\n\n\n\n

“Meski demikian, keberhasilan pengelolaan PPID tidak hanya bergantung pada satu divisi saja. Tanggungjawab atas data-data di PPID menjadi tanggungjawas seluruh divisi di Bawaslu”, tambah Haryo.

\n\n\n\n

Sebagai struktur yang mempunyai kewenanan bank data, PPID harus mampu mengelola informasi publik secara baik. Keberhasilan pengelolaan keterbukaan informasi public (KIP) dalam menjalankan tugas PPID sangat ditentukan oleh koordinasi dari setiap divisi, karena data PPID mencakup seluruh divisi.

\n\n\n\n

Ada 4 Jenis informasi yang dikelola oleh PPID, mulai dari informasi serta merta, berkala, setiap saat dan informasi yang dikecualikan. Semua jenis informasi tersebut memiliki sifat dan urgensinya masing-masing.

\n\n\n\n

Humas Bawaslu Kab. Boalemo

\n