Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Standarisasi Konten, Bawaslu Boalemo Ikuti Koordinasi Nasional Media Sosial Pasca Pemilu

123

Tangkapan layar Zoom Meeting menampilkan Staf Ahli Bawaslu RI, Haryo Sudrajat, sedang memaparkan materi terkait Standarisasi Kolaborasi Konten Media Sosial kepada jajaran kehumasan Bawaslu se-Indonesia. 

Tilamuta, Boalemo - Bawaslu Republik Indonesia menggelar Rapat “Koordinasi Kolaborasi Konten Media Sosial Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota Pasca Pemilu” yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh jajaran kehumasan Bawaslu se-Indonesia, baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, Jumat (13/03/26)

Kegiatan ini menghadirkan Staf Ahli Bawaslu RI, Haryo Sudrajat, yang membawakan materi utama bertajuk Standarisasi Kolaborasi Konten Media Sosial. Dalam pemaparannya, ia menegaskan pentingnya keseragaman pola komunikasi publik sebagai bagian dari penguatan identitas kelembagaan di ruang digital.

“Media sosial merupakan representasi wajah Bawaslu di ruang publik. Karena itu, setiap konten yang diproduksi harus memiliki standar substansi, visual, dan narasi yang selaras dari pusat hingga daerah,” tegas Haryo.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme kolaborasi dan alur repost menjadi bagian dari sistem integrasi komunikasi Nasional. Bawaslu Provinsi serta Kabupaten/Kota diwajibkan mengunggah konten pada akun resmi masing-masing, kemudian mengirimkan tautan unggahan ke grup koordinator wilayah media sosial paling lambat satu jam setelah publikasi untuk proses kurasi oleh Bawaslu RI.

“Proses kurasi ini bertujuan menjaga kualitas serta memastikan konten yang dikolaborasikan memiliki Nilai Edukasi dan relevansi secara Nasional,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa apabila konten dinilai layak, daerah diminta mengirimkan file asli berupa video atau grafis untuk kemudian dilakukan collaboration post melalui akun resmi Bawaslu RI di Instagram maupun TikTok.

Dalam aspek substansi, Haryo menguraikan bahwa konten yang layak direpost harus memuat unsur edukasi demokrasi dan kepemiluan, sosialisasi kebijakan atau program kerja Bawaslu, serta informasi mengenai pengawasan partisipatif. Konten juga harus informatif, tidak provokatif, serta menggunakan bahasa Indonesia yang baik atau bahasa daerah yang disertai terjemahan.

“Substansi menjadi prioritas utama. Visual yang menarik harus didukung dengan pesan yang mendidik dan mencerminkan nilai-nilai demokrasi,” ujarnya.

Pada aspek teknis, ia menekankan standar visual dan narasi, di antaranya video berformat vertikal (9:16) dengan resolusi minimal Full HD (1080p), grafis atau carousel berformat 4:5 dengan palet warna standar kelembagaan, serta kewajiban mencantumkan tagline resmi #AyoAwasiBersama dan Call to Action (CTA) yang relevan.

“Standarisasi ini bukan untuk membatasi kreativitas, melainkan untuk memperkuat identitas dan konsistensi komunikasi kelembagaan Bawaslu secara nasional,” tandasnya.

Melalui kegiatan ini, seluruh jajaran kehumasan Bawaslu, termasuk Staf Kehumasan Bawaslu Kabupaten Boalemo, menerima penguatan terkait tata kelola kolaborasi konten media sosial sebagai bagian dari upaya menjaga kesinambungan edukasi demokrasi pasca Pemilu serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu.

Editor : Reza
Foto : Reza