Lompat ke isi utama

Berita

Optimalkan Tata Kelola Barang Dugaan Pelanggaran : Bawaslu Boalemo Matangkan Rencana Pengembalian

123

Ketua Bawaslu Kabupaten Boalemo, Ronald Ch. Rampi, S.Sos memimpin Rapat Pengembalian Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Boalemo, membahas tindak lanjut pengelolaan dan rencana pengembalian barang dugaan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

TILAMUTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Boalemo menggelar rapat koordinasi internal guna membahas pengelolaan dan rencana pengembalian barang dugaan pelanggaran pemilihan. Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Bawaslu Boalemo pada Kamis (16/04/2026) ini menjadi langkah nyata dalam menjaga akuntabilitas penanganan pelanggaran.

Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Boalemo, Ronald Ch. Rampi, S.Sos, didampingi Kepala Sekretariat Yusuf Hamzah, S.H., M.H, serta Kasubag P3S dan Hukum, Ridwan Dahiba, S.Sos. Fokus utama pembahasan adalah tindak lanjut terhadap barang bukti dari beberapa register laporan dan temuan yang status hukumnya telah selesai atau tidak lagi diperlukan dalam proses penanganan.

Ketua Bawaslu Boalemo, Ronald Ch. Rampi, menegaskan bahwa setiap tahapan pengembalian harus didasarkan pada regulasi yang ketat dan prosedur administrasi yang jelas.

"Kami memastikan bahwa seluruh barang dugaan pelanggaran yang telah selesai masa penanganannya akan dikembalikan kepada pihak yang berhak. Ini adalah bentuk ketaatan kita terhadap prosedur serta perlindungan terhadap hak-hak para pihak yang terlibat dalam proses pemilihan," ujar Ronald.

Ia juga menambahkan bahwa koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan pihak Kepolisian, sangat krusial dalam pengamanan barang bukti.

"Proses ini membuktikan sinergitas kita dengan Polres berjalan baik. Selanjutnya, kepastian teknis pengembalian ini akan kita tetapkan melalui rapat pleno pimpinan untuk menjamin legalitas tindakan di lapangan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Sekretariat Bawaslu Boalemo, Yusuf Hamzah, menyoroti pentingnya profesionalisme dalam pengelolaan administrasi kepemiluan sebagai representasi integritas lembaga.

"Sekretariat berkomitmen penuh untuk memfasilitasi kebutuhan divisi teknis. Pengelolaan barang dugaan pelanggaran ini merupakan amanat Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 26 Tahun 2021, sehingga setiap tahapannya harus terdokumentasi dengan sangat rapi dan dapat dipertanggungjawabkan," ungkap Yusuf.

Menyangkut kesiapan teknis, Kasubag P3S dan Hukum, Ridwan Dahiba, menyatakan bahwa jajarannya telah mengidentifikasi detail penerima serta lokasi penyimpanan barang bukti di beberapa titik.

"Kami bersama Staf Sekretariat telah menyiapkan seluruh instrumen administrasi yang dibutuhkan. Verifikasi identitas penerima hingga draf berita acara penyerahan sudah kami siapkan agar proses pengembalian kepada para pihak dapat berjalan lancar tanpa kendala administratif," jelas Ridwan.

Langkah ini mempertegas komitmen Bawaslu Kabupaten Boalemo dalam memberikan kepastian hukum dan transparansi terhadap seluruh proses penanganan pelanggaran pemilihan di wilayah Kabupaten Boalemo.

123

Editor : Reza
Foto : Risal