Buka P2P Bawaslu Bolemo, Fadjri Arsyad Ajak Peserta Jadi Garda Pencegahan Pelanggaran Pemilu
|
BOALEMO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Boalemo resmi melaksanakan kegiatan Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) Tahun 2026 yang bertempat di Sekretariat Kwarcab Boalemo, Piloliyanga, Selasa (19/05/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu dalam memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Boalemo, Ronald Ch. Rampi, Yesmar Panigoro, dan Aldiyanto Ahmad, para fasilitator, serta peserta Pendidikan Pengawasan Partisipatif Kabupaten Boalemo.
Turut hadir sekaligus membuka kegiatan secara resmi, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Moh. Fadjri Arsyad. Dalam penyampaiannya, Fadjri menegaskan bahwa pengawasan partisipatif merupakan bagian penting dalam memperkuat demokrasi dan mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawal setiap tahapan pemilu dan pemilihan.
“Selain P2P ini merupakan strategi pencegahan dengan melibatkan masyarakat, peserta yang mengikuti kegiatan ini juga harus benar-benar berfungsi dalam pengawasan partisipatif di tengah masyarakat,” ujar Fadjri.
Ia juga mengajak seluruh peserta untuk aktif selama proses pembelajaran P2P berlangsung, khususnya dalam memahami berbagai aspek pengawasan, pencegahan, hingga penyelesaian sengketa Pemilu dan Pemilihan.
“Silakan bertanya bagaimana Bawaslu melakukan pencegahan, bagaimana cara pelaporan, hingga bagaimana proses penyelesaian sengketa. Dalam kepemiluan sendiri terdapat dua jenis sengketa, yakni sengketa hasil pemilu dan sengketa proses pemilu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fadjri menyampaikan bahwa Pendidikan Pengawasan Partisipatif bukan sekadar kegiatan pelatihan, tetapi bagian dari strategi pencegahan yang bertujuan melahirkan masyarakat yang terlatih, berfungsi, dan bergerak dalam pengawasan demokrasi.
“P2P ini bukan hanya melatih masyarakat terkait regulasi dan teknis kepemiluan. Setelah terlatih, peserta juga harus berfungsi dan bergerak. Kami berharap bapak ibu setelah kembali dari sini bukan hanya mendapatkan sertifikat, tetapi mampu membentuk komunitas-komunitas warga sebagai gerakan pencegahan dari masyarakat untuk mencegah pelanggaran pemilu,” tegasnya.
Menurutnya, masyarakat memiliki peran penting dalam memberikan informasi awal terkait potensi pelanggaran di lingkungan masing-masing, termasuk dalam tahapan pemutakhiran data pemilih.
“Contohnya dalam pemutakhiran data pemilih, jika di lingkungan bapak ibu ada warga yang meninggal dunia, pindah keluar, atau masuk domisili, hal tersebut bisa disampaikan kepada Bawaslu sebagai bentuk informasi pengawasan. Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan sosialisasi dan edukasi terkait pencegahan pelanggaran,” tambah Fadjri.
Di akhir penyampaiannya, Fadjri berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan baik dan mampu memahami seluruh materi yang disampaikan selama Pendidikan Pengawasan Partisipatif berlangsung.
Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Boalemo berharap lahir agen-agen pengawasan partisipatif yang mampu menjadi mitra strategis Bawaslu dalam mengawal demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas di Kabupaten Boalemo.