Aldiyanto Ahmad Kupas Tuntas Mekanisme Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada Diskusi P2P Daring 2025
|
Boalemo – Pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Daring Tahun 2025 kembali diisi dengan penyampaian materi strategis dari Anggota Bawaslu Kabupaten Boalemo, Aldiyanto Ahmad, S.H., Sabtu (15/11/2025). Pada sesi ini, Aldiyanto membawakan materi berjudul Mekanisme Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, yang menjadi salah satu topik penting untuk memperkuat pemahaman peserta mengenai tata cara penanganan sengketa pada tahapan Pemilu.
Dalam pemaparannya, Aldiyanto menjelaskan bahwa sengketa proses Pemilu merupakan permasalahan yang muncul antar peserta Pemilu atau antara peserta Pemilu dengan penyelenggara akibat perbedaan persepsi, keputusan yang dianggap merugikan, atau tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa memahami ruang lingkup sengketa sangat penting agar masyarakat, khususnya pengawas partisipatif, dapat mengidentifikasi permasalahan secara tepat sejak dini.
Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa objek sengketa proses Pemilu biasanya terkait dengan keputusan atau tindakan KPU pada berbagai tingkatan, seperti penetapan calon, verifikasi partai politik, hingga keputusan administratif lainnya. Setiap keputusan yang dinilai merugikan hak peserta Pemilu memiliki mekanisme untuk diajukan sebagai sengketa ke Bawaslu sesuai dengan prosedur yang telah diatur.
Aldiyanto juga menjelaskan tahapan pengajuan sengketa, mulai dari batas waktu pendaftaran, kelengkapan permohonan, hingga syarat legal standing pemohon. Menurutnya, ketepatan prosedur administrasi menjadi faktor penting dalam menentukan apakah permohonan dapat diterima dan diproses lebih lanjut oleh Bawaslu.
Pada bagian pemeriksaan, ia memaparkan bahwa penyelesaian sengketa dilakukan melalui dua mekanisme utama, yaitu mediasi dan adjudikasi. Mediasi menjadi ruang dialog antarpihak untuk mencari kesepakatan bersama secara damai, sementara adjudikasi ditempuh apabila mediasi tidak menghasilkan keputusan. Ia menambahkan bahwa jenis putusan Bawaslu dapat berupa perintah perbaikan, pembatalan keputusan, atau tindakan lain sesuai kewenangan yang dimiliki Bawaslu.
Dalam sesi penyampaian materi, Aldiyanto memberikan penekanan bahwa pengawas partisipatif harus memahami mekanisme ini secara utuh agar mampu memberikan kontribusi nyata dalam menjaga keadilan Pemilu.
“Anak muda dan masyarakat yang terlibat dalam pengawasan partisipatif harus tahu bagaimana alur penyelesaian sengketa. Dengan memahami mekanisme ini, kita bisa memastikan bahwa setiap tahapan Pemilu berjalan sesuai aturan dan tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Di akhir pesannya, Aldiyanto mendorong seluruh peserta P2P untuk terus meningkatkan literasi kepemiluan dan keberanian dalam melaporkan dugaan pelanggaran yang muncul di lapangan. Ia berharap pemahaman mengenai sengketa proses dapat menjadi bekal penting bagi peserta dalam berperan aktif menjaga integritas Pemilu di tingkat lokal.
Foto & Editor : Reza/Zia
Penulis : Zia Ulhaq