Tilamuta, Senin 10 November 2025
Bawaslu Kabupaten Boalemo merilis Hasil Pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025, yang dilakukan melalui mekanisme Uji Petik dan Pencermatan data. Dalam rilis tersebut, Bawaslu menegaskan komitmennya menjaga integritas demokrasi dengan memastikan hanya warga yang memenuhi syarat tercatat dalam Daftar Pemilih.
Dari hasil pengawasan uji petik di Kecamatan Botumoito dan Kecamatan Mananggu, ditemukan beberapa catatan penting, antara lain masih adanya Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan kategori meninggal dunia, pindah keluar daerah, alih status menjadi TNI/Polri, serta pindah domisili yang masih tercatat dalam Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH). Selain itu, juga ditemukan Pemilih Memenuhi Syarat (MS), seperti pemilih yang telah berusia 17 tahun dan pemilih pindah masuk, yang masih perlu dilakukan pembaruan dalam sistem.
Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Boalemo telah menyampaikan 10 Surat Saran Perbaikan kepada KPU Kabupaten Boalemo, yang mencakup perbaikan data terhadap pemilih TMS dan MS di dua kecamatan tersebut.
Melalui rilis ini, Bawaslu Boalemo menegaskan agar KPU Kabupaten Boalemo segera menindaklanjuti dan memutakhirkan sebanyak 575 Data Pemilih sesuai dengan Peraturan dan Ketentuan yang berlaku dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025.
Baca Selengkapnya : https://drive.google.com/file/d/1Nd67JoA4M0FDmYa2PIuQYQQnwSYij9ta/view?usp=drive_link