Lompat ke isi utama

Berita

Ridwan Dahiba: Layanan Hukum Harus Hadir Sebelum Persoalan Muncul

Bawaslu Boalemo

Kepala Sub Bagian Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPPPS) Ridwan Dahiba, ketika memberikan pengantar kata pada kegiatan Layanan Hukum Bawaslu Boalemo

BOALEMO – Kegiatan Layanan Hukum: Membangun Sistem Layanan Hukum Internal Bawaslu Boalemo dengan tema “Penguatan Kepastian Hukum dalam Kerja Pengawasan dan Tata Kelola Kelembagaan”, Rabu (19/8/2026), diawali dengan kata pengantar dari Kepala Subbagian Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S), Ridwan Dahiba. Kegiatan yang dipimpin Ketua Bawaslu Kabupaten Boalemo tersebut dimotori langsung oleh Subbagian HP3S sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem layanan hukum internal lembaga.

Dalam pengantarnya, Ridwan menyampaikan bahwa kebutuhan terhadap layanan hukum di lingkungan Bawaslu tidak hanya muncul ketika terdapat persoalan atau dugaan pelanggaran. Menurutnya, layanan hukum harus dibangun sebagai bagian dari sistem kerja yang mampu memberikan dukungan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi setiap kegiatan kelembagaan.

“Layanan hukum jangan kita maknai hanya ketika ada persoalan. Justru yang paling penting adalah bagaimana kita bisa mencegah persoalan itu terjadi melalui konsultasi, pendampingan, dan pemahaman hukum sejak awal,” ujar Ridwan.

Ia menjelaskan bahwa kompleksitas tugas Bawaslu menuntut seluruh jajaran memiliki pemahaman yang memadai terhadap regulasi. Setiap keputusan dan tindakan dalam pelaksanaan tugas pengawasan maupun tata kelola kelembagaan harus memiliki dasar hukum yang jelas sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun yuridis.

Ridwan juga menekankan bahwa sistem layanan hukum internal harus mampu menjadi ruang konsultasi yang terbuka bagi seluruh jajaran Bawaslu Boalemo. Menurutnya, setiap pegawai tidak perlu ragu untuk berdiskusi ketika menemukan persoalan yang memiliki aspek hukum, karena semakin awal persoalan dikonsultasikan, semakin besar peluang untuk menemukan langkah penyelesaian yang tepat.

Melalui kegiatan tersebut, Subbagian HP3S mendorong terbentuknya pola layanan hukum yang lebih sistematis, responsif, dan mudah diakses oleh seluruh unsur kelembagaan. Layanan tersebut diharapkan tidak hanya membantu menyelesaikan persoalan, tetapi juga menjadi instrumen pencegahan dan penguatan kualitas tata kelola Bawaslu Boalemo.

Ridwan berharap kegiatan ini menjadi langkah awal untuk membangun budaya sadar hukum di lingkungan Bawaslu Boalemo. Dengan pemahaman dan layanan hukum yang semakin kuat, seluruh jajaran diharapkan mampu bekerja lebih percaya diri, tepat dalam mengambil keputusan, serta memastikan setiap pelaksanaan tugas tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis & Editor : Zian

Foto : Kokon