Tindaklanjuti Instruksi Sekjen, Bawaslu Boalemo Rapat Pemutakhiran Data Kepegawaian dan Laporan Kinerja WFA
|
Tilamuta - Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Boalemo menggelar Rapat Internal dalam rangka menindaklanjuti arahan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI terkait pemutakhiran data kepegawaian dan pelaporan kinerja Pegawai. Rapat yang berlangsung pada Rabu (04/02/2026) ini dipimpin langsung oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Boalemo, Yusuf Hamzah, S.H., M.H., bertempat di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Boalemo.
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Pejabat Struktural serta seluruh Staf Sekretariat Bawaslu Boalemo. Agenda utama pembahasan merujuk pada dua surat penting, yakni mengenai Pemutakhiran Data Kepegawaian melalui aplikasi MyASN/SIASN BKN serta mekanisme Pelaporan Kinerja Harian bagi Pegawai yang melaksanakan Work From Anywhere (WFA).
Dalam arahannya, Yusuf Hamzah menekankan pentingnya akurasi data mandiri bagi setiap ASN. Beliau menginstruksikan agar seluruh Pegawai segera melakukan pemutakhiran data secara berkala dan disiplin.
"Data kepegawaian yang valid dan mutakhir adalah kunci tertib Administrasi. Saya meminta seluruh ASN di Bawaslu Boalemo untuk proaktif melakukan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) melalui aplikasi MyASN. Jangan sampai ada keterlambatan, karena data ini akan menjadi dasar rekonsiliasi dan pengambilan keputusan layanan kepegawaian di tingkat Pusat," tegas Yusuf Hamzah.
Lebih lanjut, terkait implementasi sistem kerja Work From Anywhere (WFA), Yusuf Hamzah memberikan penegasan tambahan agar fleksibilitas kerja tetap dibarengi dengan akuntabilitas yang tinggi.
"Sesuai dengan Surat Sekretaris Jenderal Nomor Β-479/ΚΡ.08.01/SJ/02/2026, setiap pegawai yang melaksanakan WFA wajib membuat laporan kinerja harian secara detail. WFA bukan berarti libur; laporan tersebut harus disampaikan kepada atasan langsung paling lambat sebelum hari kerja berikutnya dimulai. Ini adalah instrumen penting untuk memastikan produktivitas kita tetap terjaga meski tidak berada di kantor," tambah Yusuf.
Sehubungan hal tersebut, Mewakili Jajaran Kepala Sub Bagian Ridwan Dahiba, S.Sos, menyatakan kesiapannya dalam melakukan Pengawasan dan verifikasi terhadap laporan jajarannya.
"Kami di bagian teknis akan memastikan bahwa setiap uraian kerja harian, output, hingga tautan bukti kerja yang dilaporkan benar-benar sesuai dengan Rencana Hasil Kerja (RHK) masing-masing. Kami juga akan memberikan Penilaian objektif, mulai dari kategori Sangat Baik hingga Sangat Kurang, sebagai bentuk Pengendalian Kinerja. Tertib administrasi ini berlaku sejak 2 Februari 2026, jadi saya harap semua staf segera menyesuaikan diri," jelas Ridwan Dahiba.
Rapat diakhiri dengan komitmen bersama seluruh jajaran Sekretariat Bawaslu Boalemo untuk mematuhi seluruh ketentuan dalam surat tersebut, termasuk pengiriman rekapitulasi laporan kinerja bulanan kepada Bawaslu Provinsi pada setiap hari kerja terakhir.
Editor : Reza
Foto : Risal