Lompat ke isi utama

Berita

TIM PBDP BAWASLU BOALEMO KEMBALIKAN BARANG DUGAAN PELANGGARAN PADA PEMILIK

TIM PBDP BAWASLU BOALEMO KEMBALIKAN BARANG DUGAAN PELANGGARAN PADA PEMILIK
Unit pengelola barang dugaan pelanggaran (PBDP) Bawaslu Kabupaten Boalemo bersama tim mengembalikan barang dugaan pelanggaran pada tahapan pemilihan umum tahun 2019, di Kecamatan Botumoito dan Mananggu, Kamis (9/9/2021). \n \nPengelolaan dan pengembalian barang bukti dugaan pelanggaran ini merupakan tindak lanjut dari Unit PBDB yang telah dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten Boalemo, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bawaslu RI Nomor 19 tahun 2018 tentang pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilu atau pemilihan dan surat edaran Bawaslu Nomor 26 tentang pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan. \n \nKepala Unit PBDP Sumarni Utiarahman, S.Sos merangkan, di Kecamatan Mananggu, tim yang dipimpinnya tersebut menyerahkan barang bukti dugaan pelanggaran berupa stiker sebanyak 4 lembar kepada saksi atas nama Royi Inaku. Sedangkan di Kecamatan Mananggu, tim mengembalikan uang Rp. 100.000 dan beras 3 liter kepada saksi pelapor Rasyid Kaco serta menyerahkan uang Rp. 50.000 kepada saksi Erni Dunggio. \n \n“Tahapan pemilu sudah selesai, proses penyidikan serta kasus dugaan pelanggaran pemilu yang ditangani oleh Bawaslu juga sudah tuntas, sehingga sesuai dengan aturan apabila yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilu, maka barang dugaan pelanggaran pemilu tersebut wajib dikembalikan pada pihak yang menyerahkannya”, ujar Ani. \n \nHasil kegiatan hari ini akan menjadi laporan tim PBDP Bawaslu Kabupaten Boalemo kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo yang diagendakan akan melakukan monitoring dan evaluasi hari Jumat, (10/09/2021). \n \n  \n \nPenulis : Layla / Humas Bawaslu Boalemo