Lompat ke isi utama

Berita

TIM HUKUM BAWASLU BOALEMO BERIKAN EDUKASI TATA CARA SIDANG ADJUDIKASI UNTUK MAHASISWA

TIM HUKUM BAWASLU BOALEMO BERIKAN EDUKASI TATA CARA SIDANG ADJUDIKASI UNTUK MAHASISWA
Sosialisasi pemberian materi jika tidak dibarengi dengan praktik seperti mengajarkan membaca tanpa memberi kesempatan pada peserta untuk mengeja. Hal inilah yang dihindari oleh Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) saat membuat kegiatan perkuliahan umum untuk mahasiswa hukum dalam rangka tindak lanjut dari MOU antara Bawaslu Kabupaten Boalemo dengan Universitas Pohuwato untuk mewujudkan pengawasan partisipatif di kalangan mahasiswa. \n \nMenurut Ketua sekaligus Kordiv HP3S Bawaslu Boalemo, Amir Dj. Koem., berdasarkan Perbawaslu nomor 5 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 18 tahun 2017, tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilihan umum yang menyebutkan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa proses pemilu yang diakibatkan oleh adanya keputusan KPU Kabupaten/Kota, terdapat beberapa praktek agenda sidang yang harus dilakukan. \n \n“Pertama, sidang agenda pembacaan permohonan dan jawaban termohon. Kedua pembuktian, ketiga kesimpulan para pihak, dan terakhir yakni sidang dengan agenda pembacaan putusan”, terang Amir, usai memimpin sidang adjudikasi yang disaksikan puluhan mahasiswa Unipo. \n \nDalam pelaksanaannya, mahasiswa dibimbing langsung secara teknis oleh tim dari Divisi HP3S tentang tata cara menyusun permohonan, membuat jawaban atas permohonan, memberikan argumentasi tentang dalil-dalil regulasi hingga seni menggali informasi kepada para saksi dalam persidangan. \n \n“Kami harap, dengan bekal materi dan praktik yang Bawaslu berikan untuk mahasiswa dapat menambah wawasan serta pengalaman dibidang peradilan sengketa proses pemilu”, tutup Amir. \n \n  \n \nPenulis : Layla / Humas Bawaslu Boalemo.