Sinkronisasi Penanganan Pelanggaran Pemilu, Divisi PPPS Bawaslu Boalemo Bangun Sinergi Antar Lembaga
|
BOALEMO – Bawaslu Kabupaten Boalemo melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Sinkronisasi Prosedur Penanganan Pelanggaran Pemilu Bersama Stakeholder pada Senin, 18 Mei 2026, bertempat di Resto Citra Ayu Desa Limbato, Kecamatan Tilamuta.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh 15 peserta yang terdiri dari Ketua Bawaslu Kabupaten Boalemo, Ronald Ch. Rampi, Anggota Bawaslu Kabupaten Boalemo, Yesmar Panigoro, Kepala Sekretariat Bawaslu Boalemo Yusuf Hamzah, Kepala Subbagian Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S), Ridwan Dahiba, unsur Kepolisian, Kejaksaan, KPU Kabupaten Boalemo, serta anggota Saka Adhyasta Pemilu (Krida PP).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat koordinasi dan sinkronisasi prosedur penanganan pelanggaran Pemilu bersama stakeholder dalam menghadapi tahapan Pemilu dan Pemilihan yang akan datang.
Dalam sambutan dan arahannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Boalemo, Ronald Ch. Rampi, menekankan pentingnya membangun sinergitas antar stakeholder guna menciptakan proses pengawasan dan penanganan pelanggaran Pemilu yang efektif dan profesional.
“Penanganan pelanggaran Pemilu tidak bisa dilakukan sendiri oleh Bawaslu. Dibutuhkan sinergi dan kerja sama lintas sektor agar setiap proses penanganan dapat berjalan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ronald.
Ia juga menyampaikan bahwa koordinasi yang baik antar lembaga menjadi faktor penting dalam mendukung terciptanya proses demokrasi yang berintegritas dan berkualitas di Kabupaten Boalemo.
Melalui kegiatan rapat koordinasi tersebut, Bawaslu Boalemo berharap seluruh stakeholder dapat memiliki pemahaman yang sama terkait prosedur penanganan pelanggaran Pemilu sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menjaga kualitas demokrasi dan pengawasan Pemilu di daerah.
Editor : Zia Ulhaq
Foto : Zia Ulhaq