Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Internal : Yesmar Soroti Peningkatan Kapasitas dan Penataan Barang Bukti Pemilihan

vbnvbnfgj

Tilamuta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Boalemo, Rapat Internal kembali dilaksanakan di ruang Rapat utama, yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu, serta seluruh jajaran Sekretariat. Rapat ini membahas pelaksanaan program kegiatan di masa non-tahapan pemilihan serta pengelolaan tindak lanjut atas proses Pemilihan Tahun 2024.

Dalam rapat tersebut, Anggota Bawaslu Boalemo Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Yesmar Panigoro, S.H., menyampaikan sejumlah arahan strategis terkait Penguatan Internal lembaga di luar tahapan Pemilihan.

Yesmar menekankan bahwa meskipun pada masa non-tahapan tidak terdapat kegiatan Penanganan Pelanggaran maupun Penyelesaian Sengketa secara aktif, namun Penguatan Kapasitas Internal tetap perlu dilakukan untuk menjaga kesiapan jajaran pengawas.

"Benar seperti yang disampaikan oleh Ketua, bahwa di masa non-tahapan ini memang belum ada ruang untuk kegiatan Penanganan Pelanggaran secara teknis. Namun demikian, dari sisi kelembagaan, kita masih bisa melakukan Penguatan Kapasitas secara Internal," ujarnya.

Ia mengusulkan agar dilakukan kegiatan reflektif terhadap penanganan pelanggaran yang telah dilaksanakan pada Pemilihan Tahun 2024 sebagai bentuk evaluasi bersama. Penguatan tersebut, menurutnya, bisa dilaksanakan melalui forum daring dengan menghadirkan narasumber, sehingga menjadi bagian dari peningkatan kapasitas SDM.

Selain itu, Yesmar juga menyoroti persoalan tindak lanjut terhadap barang bukti dugaan pelanggaran pemilihan tahun lalu. Ia menyampaikan bahwa pimpinan Bawaslu akan membahas hal ini melalui mekanisme pleno.

"Kami di tingkat pimpinan akan segera berembuk melalui Mekanisme Pleno, untuk menentukan langkah Koordinatif bersama pihak Kepolisian dan Kejaksaan terkait mekanisme penyimpanan barang bukti dugaan pelanggaran Pemilihan di Tahun 2024. Ini tentu akan merujuk pada Ketentuan dan Regulasi yang berlaku," jelasnya.

Arahan yang disampaikan dalam rapat ini menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan fungsi kelembagaan Bawaslu di masa jeda tahapan, sembari memperkuat pondasi internal baik dari aspek sumber daya manusia maupun tertib administrasi pengawasan.

fghdgg

Editor : Reza
Foto : Kobis