Penataan Arsip Pelanggaran Pemilu 2024 oleh Bawaslu Boalemo, Upaya Meningkatkan Akuntabilitas
|
Tilamuta, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Boalemo - Sub Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum (P3S) Bawaslu Kabupaten Boalemo melaksanakan kegiatan perapian kearsipan dokumen pelanggaran Pemilu dan Pemilihan tahun 2024. Kegiatan ini mencakup penataan ulang dokumen dalam bentuk fisik (hard file) maupun digital (soft file) yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran selama tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024, Rabu (21/05/25)
Staf Teknis Sub Bagian P3S, Yahya Karuana, ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan ini berdasarkan arahan Kepala Sub Bagian P3S, Ridwan Dahiba.
“Perapian kearsipan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh dokumen pelanggaran tersimpan dengan rapi dan mudah diakses saat diperlukan, baik untuk kepentingan internal maupun eksternal,” ujar Ridwan Dahiba.
Yahya Karuana selaku Staf Teknis Penanganan Pelanggaran juga menyampaikan
“Kegiatan ini penting untuk menjaga Integritas data dan memudahkan proses evaluasi serta tindak lanjut terhadap pelanggaran yang terjadi selama Pemilu dan Pemilihan 2024. Dengan kearsipan yang tertata, kami dapat bekerja lebih efisien dan transparan.” Ungkapnya
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Boalemo dalam menjaga integritas dan akuntabilitas data serta mendukung transparansi dalam penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan. Dengan kearsipan yang tertata, diharapkan proses evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelanggaran dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien.
Editor : Reza
Foto : Reza