PASCA PEMILU KPU KEMBALI MUSNAHKAN SISA SURAT SUARA
|
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo memusnahkan\n3000 lembar surat suara pemilu DPRD Kabupaten, Sabtu malam, pukul 20.30 Wita\n(27/04/2019). Surat suara dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor KPU\ndan disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boalemo,\nKejaksaan Negeri Boalemo, Kepolisian serta TNI.
\n\n\n\nMenurut Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat\ndan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Boalemo, Yuyun Antu SE, ribuan\nlembar surat suara tersebut adalah surat suara yang sedianya disiapkan untuk\nPemungutan Suara Ulang (PSU). Namun karena Boalemo menjadi salah satu Kabupaten\ndi Provinsi Gorontalo yang lolos dari PSU, sehingga surat suara segera\ndimusnahkan sebelum rapat pleno penghitungan suara di laksanakan.
\n\n\n\n“Berdasarkan berita acara yang di terima oleh Bawaslu, Pihak\nKepolisian Polres Boalemo, Kejaksaan, dan TNI, 3000 lembar surat suara yang\ndimusnahkan terdiri dari 1000 lembar surat suara pemilu DPRD Kabupaten Boalemo\nDapil 1, 1000 lembar Dapil 2, dan 1000 lembar untuk Dapil 3’, tambah Yuyun.
\n\n\n\nDari 6 Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo, hanya dua\nKabupaten saja yang tidak ada PSU, yakni Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Bone\nBolango. Artinya, tidak ada temuan atau masalah dalam pemungutan suara sehingga\nharus diadakan proses pemungutan suara ulang.
\n\n\n\nHumas Bawaslu Boalemo
\n\n\n\n\n"