\n
|
>Amir Koem, selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Boalemo, yang turut menyaksikan penyampain laporan SDM-O, menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Undang – undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 104 huruf (c) penyampaian laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan, olehnya kami Bawaslu Boalemo hari ini, menyerahkan hard copy ke Bawaslu Provinsi Gorontalo, tutup Amir
\n
\n
\nHumas Bawaslu Boalemo