\n
|
>Jaharudin dalam arahannya menyampaikan, dalam Perbawaslu ini, ada kata – kata wajib, artinya kalau itu wajib maka tidak ada pilihan harus dilaksanakan, informasi apa saja yang disampaikan kepada publik, sebab Bawaslu adalah lembaga publik , maka idealnya apa yang dilakukan harus diketahui oleh publik , kecuali terhadap yang perlu sifatnya dikecualikan, sebagai lembaga publik, tentu menjadi alat control bagi masyarakat, maka masyarakat penting untuk mengetahui apa yang dilakukan, sehinganya Perbawaslu 1 Tahun 2022 pada pasal (12) sudah diatur secara detail bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menyediakan dan mengumumkan atau menginformasikan, apa yang perlu di informasikan unkap Jaharudin, pertama : adalah informasi tentang profil Bawaslu , lalu kemudian ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, lalu ringkasan terhadap informasi tentang kinerja, tutup Jaharudin Umar
\nHumas Bawaslu Boalemo