Lompat ke isi utama

Berita

Materi Teknis Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Picu Antusias Peserta P2P Aktif Bertanya

123

Diskusi antara narasumber kegiatan P2P Yesmar Panigoro bersama para peserta P2P pada sesi diskusi pasca menerima materi

BOALEMO – Penyampaian materi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Boalemo sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Yesmar Panigoro dalam kegiatan Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) Tahun 2026 mendapat antusiasme tinggi dari para peserta yang hadir di Gedung Sekretariat Kwarcab Boalemo, Desa Piloliyanga, Selasa (19/05/2026).

Antusiasme tersebut terlihat pada sesi diskusi dan tanya jawab, di mana sejumlah peserta aktif menyampaikan pertanyaan terkait pengawasan, pelanggaran, serta mekanisme penyelesaian sengketa Pemilu.

Salah satunya datang dari peserta penyandang disabilitas, Ismail Duke selaku ketua komunitas Diaspora Boalemo yang mempertanyakan terkait aksesibilitas pelaporan dugaan pelanggaran bagi penyandang disabilitas.

“Bagaimana mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu bagi penyandang disabilitas agar tetap mudah diakses dan mendapatkan pelayanan yang setara?” tanyanya dalam forum diskusi.

Sementara itu, salah seorang peserta dari kalangan mahasiswa juga menanyakan terkait penyebaran informasi pelanggaran melalui media sosial yang semakin marak menjelang tahapan Pemilu dan Pemilihan.

“Apakah konten kampanye atau informasi yang disebarkan melalui media sosial dapat langsung dikategorikan sebagai pelanggaran Pemilu dan bagaimana proses penanganannya oleh Bawaslu?” tanya peserta mahasiswa kepada narasumber.

Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Yesmar Panigoro memberikan penjelasan terkait mekanisme pelaporan, akses layanan pengawasan bagi seluruh kelompok masyarakat, serta ketentuan penanganan dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di ruang digital sesuai regulasi yang berlaku.

Sesi diskusi berlangsung interaktif dan menjadi bagian penting dalam memperkuat pemahaman peserta terkait pengawasan partisipatif, penanganan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pemilihan.

123

Penulis : Zia Ulhaq

Foto : Fazliyanto