LAKUKAN SUPERVISI KE BAWASLU BOALEMO, AHMAD: TERIMAKASIH SELALU JADI YANG TERCEPAT
|
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Gorontalo Ahmad Abdullah melakukan supervisi di kantor Bawaslu Kabupaten Boalemo dalam rangka meninjau SK Pembentukan Unit pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan, Kamis (29/07/2021).
\n
\nPada kunjungan kerjanya tersebut, Ahmad mengapresiasi kinerja Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Boalemo yang menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota pertama di Provinsi Gorontalo yang menyelesaiakan pembentukan unit baru pada divisi Hukum.
\n
\n“Setelah dipaparkan, kemudian dinilai oleh tim supervisi Bawaslu Provinsi Gorontalo hari ini, SK yang dibuat sudah sesuai dengan tata Naskah Dinas Perbawaslu Nomor 13 tahun 2020 tentang tata Naskah Dinas. Jadi tidak perlu ada revisi atau perbaikan lagi untuk Bawaslu Boalemo”, ujar pria yang pernah menjabat sebagai ketua KPU Provinsi tersebut.
\n
\nTidak hanya meninjau tentang pembentukan SK, Ahmad dalam lawatannya kali ini juga menyempatkan diri untuk memeriksa seluruh barang hasil dugaan pelanggaran pemilu tahun 2019 yang disimpan oleh Bawaslu Boalemo.
\n
\n“Saya lihat tadi barang-barangnya masih lengkap dan dalam kondisi baik ya. Baik itu beras, baju, jilbab, jam tangan, hingga uang tunai, masih utuh. Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 26 tahun 2021 tentang pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan tertanggal 30 Juni 2021, maka barang bukti ini selanjutnya akan dikembalikan kepada pemiliknya paling lambat Agustus 2021”, tutup Ahmad.
\n
\nMenindaklanjuti SE tersebut, dalam waktu dekat Bawaslu Kabupaten Boalemo akan segera menyampaikan surat pemberitahuan kepada seluruh pemilik atau pihak yang menyerahkan barang dugaan pelanggaran, untuk mengambil barang tersebut di kantor Bawaslu Boalemo.
\n
\n
\n
\nPenulis : Layla M/Humas Bawaslu Boalemo