Lompat ke isi utama

Berita

KORSEK DAN STAF BAWASLU BOALEMO TEKEN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021

KORSEK DAN STAF BAWASLU BOALEMO TEKEN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021
Usai menerima pengumuman dari Bawaslu RI terkait hasil ujian evaluasi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS), Korsek Ridwan Dahiba S.Sos., sesuai instruksi dari Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo Nikson Entengo, menyusun surat perjanjian kinerja (Perkin) untuk seluruh staf sekretariat yang lolos. Penandatanganan Perjanjian Kinerja dilakukan di kantor Bawaslu Boalemo, Senin (18/01/2021). \n \n  \n \n“Dari 7 orang staf yang mengikuti ujian, alhamdulillah semuanya lolos. Jadi tinggal menandatangai Perkinnya saja,”, tutur Ridwan \n \n  \n \nIsi yang tertuang dalam Perkin antara Bawaslu dengan pegawai berisi tentang kewajiban-kewajiban staf selama bekerja sebagai staf Bawaslu serta hak-hak pegawai yang akan diberikan oleh Bawaslu. \n \n  \n \n“Untuk pegawai di lingkungan Bawaslu, selain gaji, mereka juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja, jaminan kesehatan, hak cuti, gaji 13 dan 14, serta hak lainnya. Namun dengan syarat selama yang bersangkutan tetap patuh pada ketentuan yang telah dituangkan dalam perjanjian kinerja”, jelas Ridwan. \n \n  \n \n  \n \nPenulis:  Layla / Humas Bawaslu Boalemo \n \n