KETUA BAWASLU KABUPATEN BOALEMO TINDAK TEGAS PARPOL YANG MELANGGAR KETENTUAN KAMPANYE
|
Partai Politik PDIP Sabtu siang 6 April 2019 gagal menggelar kegiatan kampanye monologisnya setelah Bawaslu mengendus adanya dugaan pelanggaran dalam kampanye tersebut. Lokasi kampanye yang akan digunakan oleh PDIP merupakan tempat yang masuk dalam zona larangan kampanye, karena merupakan fasilitas pemerintah daerah Kabupaten Boalemo.
\n\n\n\n
Temuan ini kami dapat setelah Bawaslu menerima Surat Tanda Terima Pemberitahuan kampanye (STTP) yang dikeluarkan oleh Polres Boalemo. Dalam surat tersebut, tertera bahwa partai yang bersangkutan akan melaksanakan kampanye di lokasi bekas terminal depan pasar Minggu. Padahal sesuai dengan hasil rapat penentuan lokasi kampanye bersama KPU dan jajaran Forkompimda bulan lalu, lokasi tersebut dibatalkan menjadi tempat kampanye karena tidak mendapatkan ijin dari pihak Pemda" ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Boalemo, Amir Dj. Koem, S.Ag.
Amir melanjutkan, atas temuannya tersebut, Bawaslu langsung melakukan penyelesaian sengketa cepat bersama KPU, Polres Boalemo, Dinas Perhubungan dan partai penyelenggara di lokasi kampanye. Dari hasil introgasi, diketahui bahwa partai PDIP berpedoman pada daftar zona kampanye yang belum direvisi oleh KPU.
Mengingat mendesaknya waktu kampanye, Bawaslu akhirnya merekomendasikan untuk mengizinkan pelaksanaan kampanye dengan catatan merubah bentuk kampanye dari monologis ke dialogis, dan merubah STTP dari Polres Boalemo.
Kejadian ini sangat disayangkan oleh Amir, karena pada saat Rapat Koordinasi penentuan lokasi kampanye, partai yang bersangkutan juga hadir. Namun kemungkinan besar mengabaikan revisi dan pembatalan sejumlah lokasi kampanye, sehingga utusan partai yang hadir tetap berpedoman pada daftar zona kampanye yang pertama.
Humas Bawaslu\n\n
\n"