KETUA BAWASLU KAB. BOALEMO HADIRI RAKERNIS PENYELESAIAN SENGKETA SECARA DARING
|
Ketua Bawaslu Kabupaten Boalemo, Amir Dj. Koem didampingi staf HP3S mengkuti rapat kerja teknis daring sosialisasi tata cara penyelesaian sengketa pemilihan sesuai dengan Perbawaslu No.2 tahun 2020, kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Kegiatan tatap muka online yang digelar oleh oleh Bawaslu RI tersebut berlangsung selama 5 jam, mulai pukul 14.00 s.d 19.00 WIB, Senin (15/06/2020).
\n\n\n\nKordiv Penyelesaian sengketa Bawaslu RI Rahmat Bagja, Kepala Biro TP3, Kepala Bagian Penyelesaian Sengketa, serta Tenaga Ahli Penyelesaian Sengketa, secara runut bergantian memberikan materi dan mensosialisasikan Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 tentang penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2020.
\n\n\n\nRahmat Bagja memaparkan dua hal penting terkait proses penyeselaian sengketa yang terbaru, pertama sesuai perbawaslu Nomor 2 tahun 2020, tata cara penyelesaian sengketa dilakukan secara tertutup dan terbuka, kedua tentang penerapan hari kerja dan hari kalender.
\n\n\n\n“Artinya dalam proses tersebut, saat Bawaslu menerima laporan misalnya, kemudian diregistrasi lalu kita akan menggelar musyawarah tertutup dengan kedua belah pihak. Jika masalah dapat diselesaikan maka proses cukup sampai disitu. Sebaliknya, jika kedua belah pihak tidak menemui kata mufakat maka Bawaslu akan melaksanakan musyawarah terbuka atau persidangan”, jelas Bagja.
\n\n\n\nDari sisi teknis kerja, Amir Dj. Koem menambahkan, sesuai pemaparan dalam rapat, untuk proses penerimaan laporan hingga registrasi, dilakukan berdasarkan hari Kalender. Sedangkan untuk penyelesaian secara musyarawah dilaksanakan sesuai hari kerja.
\n\n\n\n“Ini merupakan kemajuan bagi Bawaslu, jika sebelumnya waktu penyelesaian sengketa menjadi perdebatan yang cukup panjang, dengan adanya perbawaslu nomor 2 tahun 2020 ini sudah lebih detail dan kekurangan-kekurangan yang ada sudah follow up”, pungkas Amir.
\n\n\n\nHumas Bawaslu Kab. Boalemo
\n