KASUBAG ARSIP DAN PERSURATAN BAWASLU RI TINJAU KESIAPAN PENATAAN ARSIP BAWASLU KAB. BOALEMO
|
Kasubag arsip dan persuratan\nBawaslu RI, Woller Lumban Gaol, S.Sos., dengan didampingi oleh Bawaslu Provinsi\nGorontalo melakukan kunjungan kerja di kantor Bawaslu Kabupaten Boalemo, Selasa\n(10/03/2020) kemarin.
\n\n\n\nAgenda kunjungannya kali ini adalah untuk memonitoring dan mengevaluasi barang milik negara yang akan digunakan dalam penataan arsip 2020. Woller menerangkan, Bawaslu RI berencana untuk Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan pilkada akan difokuskan pada penataan arsip in aktif.
\n\n\n\n\n\nPenataan arsip tidak hanya tentang bagaimana merapikan seluruh dokumen dan berkas kedalam odner, box, dan lemari arsip, namun juga dari segi penataan secara digital. Artinya, arsip di Bawaslu tidak serta merta hanya dalam berbentuk fisik namun ada duplikat file yang disimpan oleh masing-masing kantor Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/kota se Indonesia.\n\n
\n\n\n\n
Woller Lumban Gaol sedang mencoba alat pindai untuk persiapan digitalisasi arsip Bawaslu Kab. Boalemo\n\n\n\n\n\n\n\n“Jadi sebelum arsip yang kita\nmiliki nantinya dititipkan ke kantor arsip yang ada di lingkungan pemerintah\ndaerah masing-masing, arsip harus dipindai atau discan terlebih dahulu.\nMengapa? Agar kita juga punya salinan dalam bentuk soft copy dari arsip dan\nmempermudah dalam melakukan pencarian jika dibutuhkan atau akan digunakan\nsewaktu-waktu” ungkap Woller.
\n\n\n\nLebih jauh ia mengatakan, tempat\npenyimpanan arsip juga harus diperhatikan terutama dari ancaman bencana\nkebanjiran dan kebakaran, bahka suhu untuk ruang penyimpanan arsip juga menjadi\nfaktor layak tidaknya sebuah ruangan untuk dijadikan arsip. Namun mengingat\nkondisi di kantor-kantor Bawaslu yang belum memiliki fasilitas yang memenuhi\nunsur tersebut, maka sebaiknya melakukan kerjasama dengan Dinas Kearsipan\nsetempat.
\n\n\n\nJadi sesuai undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan, sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Arsip yakni melakukan pemeliharaan arsip, maka kita Bawaslu juga berhak menitipkan arsip. Berbeda dengan kantor-kantor Bawaslu, di Kantor Dinas Arsip Daerah memiliki fasilitas khusus untuk penyimpanan arsip. Sehingga untuk menjaga keamanan arsip Bawaslu RI akan akan mengarahkan seluruh Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk bekerjasama dengan Dinas arsip.
\n\n\n\nHumas Bawaslu Kab. Boalemo
\n"