Lompat ke isi utama

Berita

Dipimpin Yusuf Hamzah, Bawaslu Boalemo Bedah Keputusan Sekjen 2692/2026 tentang Pemutakhiran Data ASN

123

Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Boalemo, Yusuf Hamzah, memimpin rapat internal bersama pejabat struktural dan seluruh pegawai di Ruang Rapat Bawaslu Boalemo

TILAMUTA, BAWASLU BOALEMO – Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Boalemo bergerak cepat menindaklanjuti terbitnya Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor 2692/KP.07/SJ/07/2026 tentang Pemutakhiran Data Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Rangka Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Bawaslu.

Sebagai bentuk kesiapan implementasi kebijakan tersebut, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Boalemo, Yusuf Hamzah, memimpin rapat internal yang diikuti pejabat struktural serta seluruh pegawai di Ruang Rapat Bawaslu Boalemo, Kamis (23/07/2026).

Rapat tersebut difokuskan pada pembahasan substansi keputusan Sekretaris Jenderal, mekanisme pemutakhiran data mandiri melalui SIASN/MyASN, kelengkapan dokumen pendukung, hingga pembagian tugas masing-masing unit dalam mengawal proses penyusunan profil talenta ASN.

Dalam arahannya, Yusuf Hamzah menegaskan bahwa pemutakhiran data bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi menjadi fondasi penting dalam membangun sistem manajemen talenta yang objektif dan berbasis data.

"Pemutakhiran data ASN bukan hanya memenuhi kewajiban administrasi, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola kepegawaian yang lebih profesional. Data yang akurat akan menjadi dasar dalam pemetaan kompetensi, potensi, dan pengembangan karier ASN di lingkungan Bawaslu." Jelas Yusuf

Yusuf juga mengingatkan seluruh pegawai agar mencermati seluruh komponen data yang diwajibkan dalam keputusan tersebut. Menurutnya, setiap dokumen yang diunggah harus dipastikan valid, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Saya meminta seluruh jajaran segera melengkapi dan memverifikasi setiap data yang dipersyaratkan. Jangan hanya mengejar batas waktu, tetapi pastikan setiap dokumen yang diunggah benar, lengkap, dan sesuai kondisi riil karena akan menjadi basis pengambilan kebijakan manajemen talenta." Tegas Yusuf 

123

Lebih lanjut, Yusuf menekankan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini membutuhkan komitmen bersama, koordinasi yang baik, serta proses verifikasi yang cermat sebelum dokumen diteruskan ke tingkat provinsi.

"Sekretariat memiliki tanggung jawab memastikan seluruh proses verifikasi berjalan sesuai ketentuan. Integritas dalam pengelolaan data menjadi kunci agar penerapan Manajemen Talenta di lingkungan Bawaslu dapat terlaksana secara akuntabel, transparan, dan menghasilkan profil ASN yang benar-benar berkualitas." Tutupnya

Dalam rapat tersebut turut dipaparkan sepuluh komponen data yang wajib dimutakhirkan oleh seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, melalui SIASN/MyASN. Komponen tersebut meliputi hasil evaluasi kinerja, riwayat penghargaan, penugasan tim kerja, umpan balik 360 derajat, hasil penilaian kompetensi dan potensi, riwayat pengembangan kompetensi, pengalaman jabatan, pendidikan formal, riwayat hukuman disiplin, hingga pengunggahan Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang akan diverifikasi oleh Kepala Sekretariat sebelum diterbitkan surat pernyataan resmi.

Melalui rapat ini, Bawaslu Kabupaten Boalemo menunjukkan komitmennya untuk mendukung implementasi Manajemen Talenta ASN sebagaimana diamanatkan Sekretariat Jenderal Bawaslu RI, sekaligus memperkuat tata kelola kepegawaian yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Bawaslu.

123