Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Boalemo Terima Berita Acara Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II Tahun 2025

123

Ketua Bawaslu Kabupaten Boalemo, Ronald Ch. Rampi, S.Sos, menerima Berita Acara Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol Semester II Tahun 2025 dari Ketua KPU Kabupaten Boalemo, Yuyun S. Antu, S.E, didampingi Anggota KPU Meks Lagibu dan Febriani Selvia Biya, bersama jajaran Sekretariat KPU Boalemo, bertempat di Ruang Ketua Bawaslu Boalemo, Senin (5/1/2026).

Tilamuta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Boalemo menerima Berita Acara Partai Politik yang telah melaksanakan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester II Tahun 2025. Penyerahan tersebut berlangsung di Ruang Ketua Bawaslu Boalemo, Kantor Bawaslu Boalemo.

Berita Acara diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Boalemo, Ronald Ch. Rampi, S.Sos, dari jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo yang dipimpin oleh Ketua KPU Boalemo Yuyun S. Antu, S.E, didampingi Anggota KPU Meks Lagibu dan Febriani Selvia Biya, bersama jajaran Sekretariat KPU Boalemo.

Pemutakhiran data Partai Politik ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 146 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2022, serta Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024. Ketentuan tersebut mengatur bahwa pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan Semester II dilaksanakan pada periode bulan Juli sampai dengan Desember Tahun 2025.

Ketua Bawaslu Boalemo, Ronald Ch. Rampi, S.Sos, menyampaikan bahwa penerimaan Berita Acara ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Bawaslu terhadap tahapan pemutakhiran data Partai Politik. Menurutnya, pemutakhiran data melalui Sipol tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi indikator kepatuhan Partai Politik terhadap regulasi kepemiluan yang berlaku.
“Pemutakhiran data Partai Politik melalui Sipol harus dilaksanakan secara tertib, akurat, dan sesuai ketentuan, karena data tersebut akan menjadi rujukan penting dalam tahapan kepemiluan berikutnya serta mencerminkan komitmen Partai Politik terhadap penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas,” ujar Ronald.

Lebih lanjut, Ronald berharap agar Partai Politik yang hingga saat ini belum melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan dapat segera menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kami mendorong Partai Politik yang belum melakukan pemutakhiran data agar segera memanfaatkan kesempatan ini, sehingga seluruh data Partai Politik di Kabupaten Boalemo dapat terbarui secara menyeluruh dan tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Boalemo, Yuyun S. Antu, S.E, menyampaikan bahwa penyerahan Berita Acara ini merupakan bentuk pertanggungjawaban KPU atas pelaksanaan pemutakhiran data Partai Politik Semester II Tahun 2025.
“Kami menyampaikan daftar Partai Politik yang telah melakukan pemutakhiran data melalui Sipol sebagai bagian dari komitmen KPU dalam mewujudkan tata kelola kepemiluan yang tertib administrasi dan sesuai ketentuan,” ungkap Yuyun.

Dengan diterimanya Berita Acara tersebut, diharapkan sinergi antara KPU dan Bawaslu Kabupaten Boalemo terus terjaga dalam mengawal setiap tahapan kepemiluan secara profesional, berintegritas, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan.

123

Editor : Reza
Foto : Risal/Kobis