Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BOALEMO MEMPROSES SK KPU YANG MENCORET NAMA CALON ANGGOTA LEGISLATIF (SIMULASI)

BAWASLU BOALEMO MEMPROSES SK KPU YANG MENCORET NAMA CALON ANGGOTA LEGISLATIF (SIMULASI)
Perkara yang diangkat oleh Bawaslu Kabupaten Boalemo dalam simulasi mediasi dan sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu yang dilaksanakan di ruang auditorium Universitas Pohuwato kampus pengembangan Boalemo, Senin (15/10/2021), tentang surat keputusan KPU yang tidak menetapkan nama salah satu calon anggota legislatif dalam Daftar Calon Tetap (DCT). \n \nDalam perkara tersebut Bawaslu sebagai lembaga yang berwenang, usai menerima permohonan dari pihak yang merasa dirugikan oleh SK KPU tersebut, sesuai dengan tugas dan fungsinya  Bawaslu kemudian melakukan tindakan sebagaimana yang tertuang dalam Perbawaslu nomor 5 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 18 tahun 2017, tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilihan umum yang menyebutkan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa proses pemilu yang diakibatkan oleh adanya keputusan KPU Kabupaten/Kota. \n \nAmir Dj. Koem, Ketua sekaligus Kordiv Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Kabupaten Boalemo menerangkan, bahwa dalam simulasi tersebut, peserta pemilu mengajukan permohonan sengketa proses pemilu. \n \n“ Jadi, sesuai ketentuan pasal 466 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum yang menyebutkan sengketa proses pemilu meliputi sengketa yang terjadi antara peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, Keputusan KPU Kabupaten/Kota, maka perkara tersebut kemudian diproses sesuai dengan mekanisme yang ada”, jelas Amir. \n \nSeluruh rangkaian proses mediasi dan sidang adjudikasi ini dapat mengasah kemampuan mahasiswa dalam peradilan sengketa proses pemilu. Simulasi ini juga dapat menjadi acuan dan sarana pembelajaran. \n \nJika suatu saat ada peserta pemilu yang merasa dirugikan dengan SK KPU, maka mahasiswa yang pernah mengikuti jalannya sidang tersebut dapat memberikan penjelasan bahwa di Bawaslu terdapat mekanisme tata cara penyelesaiannya. \n \n  \n \n  \n \n  \n \nPenulis : Layla / Humas Bawaslu Boalemo