Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Boalemo Kembalikan Barang Dugaan Pelanggaran Secara Profesional dan Transparan

123

Anggota Bawaslu Kabupaten Boalemo Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Yesmar Panigoro, didampingi Kepala Sub-Bagian PPPS dan Hukum, Ridwan Dahiba bersama staf Divisi PPPS, saat menyerahkan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) kepada pihak penerima dalam kegiatan pengembalian BDP yang dilaksanakan di sejumlah wilayah di Kabupaten Boalemo.

BOALEMO - Bawaslu Kabupaten Boalemo melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) melaksanakan kegiatan pengembalian Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) kepada pihak yang bersangkutan, Kamis (7/5/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Boalemo sekaligus Koordinator Divisi PPPS, Yesmar Panigoro, dan didampingi Kepala Sub-Bagian PPPS dan Hukum, Ridwan Dahiba bersama staf Divisi PPPS.

Pengembalian Barang Dugaan Pelanggaran dilakukan sebagai tindak lanjut administrasi atas proses penanganan dugaan pelanggaran yang telah selesai dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Kabupaten Boalemo dalam menjunjung profesionalitas, akuntabilitas, dan tertib administrasi dalam setiap tahapan penanganan dugaan pelanggaran pemilu maupun pemilihan.

Koordinator Divisi PPPS Bawaslu Kabupaten Boalemo, Yesmar Panigoro, menegaskan bahwa pengembalian Barang Dugaan Pelanggaran merupakan bagian dari tanggung jawab kelembagaan yang harus dilaksanakan secara transparan dan sesuai prosedur.

“Setiap proses penanganan dugaan pelanggaran tidak hanya berhenti pada tahapan pemeriksaan dan kajian, tetapi juga harus diakhiri dengan penyelesaian administrasi yang tertib, termasuk pengembalian barang kepada pihak yang berhak menerima,” ujar Yesmar.

Ia juga menyampaikan bahwa seluruh proses pengembalian dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta pendokumentasian administrasi yang lengkap guna memastikan kepastian hukum dan akuntabilitas lembaga.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat menjaga kepercayaan publik terhadap Bawaslu,” tambahnya.

Dalam pelaksanaannya, pengembalian barang dilakukan secara langsung kepada para pihak penerima di beberapa wilayah di Kabupaten Boalemo dengan tetap memperhatikan aspek administrasi dan legalitas kegiatan. Para penerima turut menandatangani berita acara pengembalian sebagai bentuk dokumentasi resmi atas proses tersebut.

Sementara itu, Kepala Sub-Bagian PPPS dan Hukum Bawaslu Kabupaten Boalemo, Ridwan Dahiba, menyampaikan bahwa kegiatan pengembalian BDP merupakan bagian penting dari tertib administrasi penanganan pelanggaran.

“Pengembalian barang dilakukan setelah seluruh proses penanganan selesai dan dipastikan sesuai dengan prosedur administrasi yang berlaku, sehingga setiap tahapan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun kelembagaan,” jelas Ridwan.

Seluruh rangkaian kegiatan pengembalian Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) berlangsung lancar, aman, dan sukses tanpa hambatan berarti. Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Boalemo berharap dapat terus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan tugas pengawasan pemilu yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Editor : Reza
Foto : Risal