Lompat ke isi utama

Berita

AUDIENSI BAWASLU DAN BKD, BAHAS NASIB ASN YANG MENDAFTAR JADI PENGAWAS PEMILU

AUDIENSI BAWASLU DAN BKD, BAHAS NASIB ASN YANG MENDAFTAR JADI PENGAWAS PEMILU
Boalemo – Terkait Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Boalemo, Jumat (07/10/2022), memenuhi undangan Bawaslu Kabupaten Boalemo untuk melakukan koordinasi dalam rangka perekrutan Pengawas Pemilu Kecamatan. \n \nAudensi antara Bawaslu dengan BKD yang berlangsung di ruang Media Center Bawaslu Kabupaten Boalemo itu dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Amin Abdullah, Ketua, Anggota, dan Korsek Bawaslu Kabupaten Boalemo, Kepala BKD, Kepala Bidang Kepegawaian BKD, serta seluruh staf sekretariat. \n \nRidwan Dahiba, S.Sos., selaku Korsek mengutarakan bahwa BKD sengaja diundang agar Bawaslu dapat mendengar langsung dari instansi yang dimaksud perihal PP 11 tahun 2017 tersebut. Terlebih Surat Edaran Bupati Boalemo terkait status ASN yang menjadi penyelenggara pemilu. \n \n“Kami membutuhkan penjelasan dari BKD secara langsung terkait PP 11 tahun 2017 dan SE Bupati, ini sangat penting bagi Bawaslu karena saat ini kami sedang melaksanakan seleksi pengawas pemilu kecamatan. Apalagi setelah melihat status para pendaftar banyak yang dari kalangan ASN”, tutur Ridwan. \n \nRidwan mengaku khawatir akan terjadi Tagihan Ganti Rugi (TGR) terkait dengan gaji ASN yang bekerja sebagai penyelenggara pemilu di Bawaslu. \n \nSementara itu, Yakob Musa, Kepala BKD Kabupaten Boalemo menanggapi dalam rapat tersebut bahwa pihaknya akan menindaklanjuti masalah ini. Bahkan kapanpun itu, Yakob mengaku siap untuk diundang Bawslu dalam rangka menyosialisasikan PP 11 tahun 2017 kepada para pendaftar yang berstatus sebagai ASN. \n \n“Sebagai intansi yang memiliki kewenangan terkait masalah kepegawaian, BKD wajib membantu Bawaslu untuk menyelesaikan masalah dalam rekrutment panwascam untuk pemilu 2024. Bahkan keterangan dari ini kami bisa membantu kerja-kerja tim pokja rekrutmen Panwascam,” terang Yakob. \n \nSebagai informasi, PP 11 tahun 2017 berlaku untuk ASN yang dinyatakan lolos oleh Bawaslu sebagai pengawasi pemilu ditingkat kecamatan. Artinya yang bersangkutan akan diberhentikan sementara dari tempat kerja sebelumnya. Sedangkan untuk ASN yang lolos menjadi staf secretariat, cukup dengan mendapatkan ijin atasan. \n \nHumas Bawaslu Boalemo