Lompat ke isi utama

Berita

AMIR DJ. KOEM KENALKAN PELANGGARAN PEMILU PADA KALANGAN PEMUDA

AMIR DJ. KOEM KENALKAN PELANGGARAN PEMILU PADA KALANGAN PEMUDA
Boalemo – Untuk meningkatkan pengawasan partisipatif pada penyelenggaraan pemilu tahun 2024 nanti, Ketua Bawaslu Kabupaten Boalemo Amir Dj. Koem mengenalkan apa itu pelanggaran pemilu, ada berapa macam dan sifat-sifatnya. \n \nBagi Amir, hal ini menjadi point penting karena apabila masyarakat sudah mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran itu seperti apa, akan mudah bagi mereka untuk melaporkan apa yang menjadi temuan di lapangan. \n \n“Nah, jika masyarakat melapor, maka ini adalah bentuk dari pengawasan partisipatif”, tegasnya. \n \nIa meneruskan, di Bawaslu ada beberapa jenis pelanggaran yakni sengketa, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dan pelanggaran pidana pemilu. Sedangkan untuk aturan, yang menjadi pegangan atau acuan yakni UU nomor 7, perbawaslu no 7 tahun 2018 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran, Perbawaslu No. 8 tahun 2018 tentang pelanggaran administrasi dan perbawaslu no.9 tahun 2018 tentang sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) \n \n“Seluruh pelanggaran berpotensi terjadi pada saat pelaksanaan tahapan, dengan melihat Bawaslu dengan kondisi SDM yang sedikit, maka bantuan dari masyarakat sangat penting ungkapnya”.