Lompat ke isi utama

Berita

Aldiyanto Ahmad Dorong Penguatan Partisipasi dan Hak Politik Penyandang Disabilitas

123

Koordinator Divisi HP2H, Aldiyanto Ahmad, menyampaikan materi terkait pentingnya partisipasi penyandang disabilitas dalam proses demokrasi dan pengawasan pemilu.

Dalam kegiatan fasilitasi penguatan pemahaman kepemiluan kepada disabilitas yang dilaksanakan Bawaslu Boalemo, Anggota Bawaslu Boalemo sekaligus Koordinator Divisi HP2H, Aldiyanto Ahmad, menyampaikan materi terkait pentingnya partisipasi penyandang disabilitas dalam proses demokrasi dan pengawasan pemilu. Kegiatan tersebut menjadi ruang edukasi bagi peserta untuk memahami hak politik serta aksesibilitas pemilu yang inklusif.

Dalam penyampaiannya, Aldiyanto menjelaskan bahwa pemilu maupun pemilihan merupakan kontestasi demokrasi yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali dan menjadi sarana bagi masyarakat untuk menentukan arah kepemimpinan bangsa. Ia menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan pemilih lainnya, baik hak untuk memilih maupun dipilih sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.

“Disabilitas memiliki hak politik yang sama seperti masyarakat lainnya. Tidak boleh ada pembatasan ataupun penghilangan hak suara terhadap penyandang disabilitas karena itu dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya.

Aldi juga memaparkan data partisipasi penyandang disabilitas pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Boalemo. Berdasarkan data penyelenggara pemilu, terdapat 621 penyandang disabilitas yang terdeteksi, namun hanya 325 orang yang menggunakan hak pilihnya atau sekitar 56 persen tingkat partisipasi.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa ruang partisipasi pemilih disabilitas masih perlu diperkuat agar tidak ada lagi masyarakat yang kehilangan hak pilihnya. Ia menegaskan bahwa menghilangkan hak suara pemilih merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi pidana. Selain itu, Aldi juga menjelaskan bahwa Bawaslu dan KPU hingga saat ini terus melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), di mana masih terdapat lebih dari 4.000 masyarakat yang belum melakukan perekaman data kependudukan dan dimungkinkan terdapat penyandang disabilitas di dalamnya.

Dalam sesi materi, Aldi turut menjelaskan tugas dan fungsi Bawaslu, pengawasan partisipatif, serta kelompok-kelompok masyarakat yang dapat terlibat sebagai pengawas partisipatif. Ia juga memaparkan konsep pemilu inklusif, termasuk pentingnya TPS yang ramah disabilitas, ketersediaan logistik khusus, pendamping bagi pemilih disabilitas, hingga kebutuhan penerjemah di TPS tertentu agar penyandang disabilitas dapat memahami hak dan kewajibannya saat menggunakan hak pilih.

Menutup materinya, Aldi mengajak penyandang disabilitas untuk mengambil peran aktif sebagai mitra Bawaslu dalam menjaga kualitas demokrasi. Menurutnya, kelompok disabilitas tidak hanya menjadi objek pelayanan pemilu, tetapi juga dapat berperan dalam pencegahan, pelaporan pelanggaran, hingga menjadi bagian dari pengawasan partisipatif demi terwujudnya pemilu yang inklusif, adil, dan berintegritas.

123

Penulis : Zia Ulhaq

Editor : Zia Ulhaq