Lompat ke isi utama

Berita

Stakeholder Bahas Tantangan Penanganan Pelanggaran Pemilu dalam Sesi Diskusi Rakor Bawaslu Boalemo

123

Ketua KPU Boalemo dan Kasat Reskrim Polres Boalemo ketika menyampaikan pandangan dan masukan terkait tantangan penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, khususnya menghadapi perkembangan teknologi informasi serta dinamika penegakan hukum Pemilu.

BOALEMO – Dalam sesi diskusi Rapat Koordinasi Sinkronisasi Prosedur Penanganan Pelanggaran Pemilu Bersama Stakeholder yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Boalemo, sejumlah peserta menyampaikan pandangan dan masukan terkait tantangan penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, khususnya menghadapi perkembangan teknologi informasi serta dinamika penegakan hukum Pemilu.

Ketua KPU Kabupaten Boalemo Yuyun Antu dalam penyampaiannya memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai ruang diskusi dan penguatan koordinasi antar lembaga penyelenggara maupun stakeholder terkait. Ia juga menyoroti persoalan pelanggaran Pemilu melalui media sosial yang menurutnya belum diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Pemilu, namun memiliki keterkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Perkembangan media sosial saat ini menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan dan penanganan pelanggaran Pemilu. Karena itu diperlukan penguatan regulasi dan sinkronisasi aturan agar mampu menjawab dinamika pelanggaran berbasis digital,” ungkapnya dalam forum diskusi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Boalemo menyampaikan dukungan terhadap penguatan koordinasi antara Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan, serta stakeholder lainnya dalam proses penanganan pelanggaran Pemilu. Dalam penyampaiannya, ia menekankan pentingnya persamaan persepsi terkait ketentuan waktu penanganan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu agar setiap proses penanganan laporan dugaan tindak pidana Pemilu dapat berjalan optimal dan profesional.

“Persamaan persepsi terkait batas waktu penanganan sangat penting agar proses penanganan laporan dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran antar lembaga,” jelasnya.

Di sisi lain, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Boalemo turut menyampaikan pandangan terkait pentingnya pemenuhan unsur formil dan materil dalam penanganan tindak pidana Pemilu agar proses hukum dapat berjalan efektif dan sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia juga menjelaskan beberapa kendala yang sering dihadapi dalam proses penanganan tindak pidana Pemilu, khususnya berkaitan dengan batas waktu penanganan dan pembuktian perkara. Selain itu, turut disinggung dinamika penerapan KUHP baru terhadap tindak pidana Pemilu yang menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum ke depan.

123

Editor : Zia Ulhaq

Foto : Fazliyanto