Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Pleno Verifikasi Kepengurusan Parpol, Bawaslu Boalemo Pastikan Proses SIPOL Berjalan Sesuai Regulasi

123

Bawaslu Boalemo ketika melakukan pengawasan pada Rapat Pleno Penetapan Hasil Verifikasi Data Kepengurusan Partai Politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo, Senin (29/06/2026), bertempat di ruang rapat KPU Kabupaten Boalemo.

BOALEMO – Bawaslu Kabupaten Boalemo melaksanakan pengawasan terhadap Rapat Pleno Penetapan Hasil Verifikasi Data Kepengurusan Partai Politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo, Senin (29/06/2026), bertempat di ruang rapat KPU Kabupaten Boalemo.

Pengawasan dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Boalemo, Ronald Christoffel Rampi, didampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Boalemo Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Yesmar Panigoro. Turut mendampingi Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum (P3SH), Ridwan Dahiba, bersama jajaran staf Bawaslu Kabupaten Boalemo.

Kegiatan pengawasan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan Bawaslu terhadap tahapan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui SIPOL. Dalam pelaksanaannya, Bawaslu memastikan seluruh mekanisme rapat pleno berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, prosedur yang berlaku, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Kepada awak humas, Koordinator Divisi P3S Bawaslu Kabupaten Boalemo, Yesmar Panigoro, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap rapat pleno menjadi bagian penting dalam memastikan proses verifikasi data kepengurusan partai politik terlaksana secara objektif dan memiliki kepastian hukum.

"Tujuan pengawasan ini adalah memastikan pelaksanaan Rapat Pleno Penetapan Hasil Verifikasi Data Kepengurusan Partai Politik melalui SIPOL oleh KPU Kabupaten Boalemo dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, serta mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan," jelas Yesmar.

Ia menambahkan bahwa pengawasan tidak hanya difokuskan pada hasil akhir rapat pleno, tetapi juga terhadap kesesuaian proses verifikasi yang telah dilakukan sebelumnya. Dengan demikian, setiap keputusan yang dihasilkan memiliki dasar administrasi yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, serta mampu meminimalisasi potensi permasalahan maupun sengketa pada tahapan kepemiluan mendatang.

Melalui pengawasan yang dilakukan secara melekat, Bawaslu Kabupaten Boalemo menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap proses kepemiluan agar berlangsung sesuai koridor hukum. Sinergi yang terbangun bersama KPU diharapkan semakin memperkuat kualitas tata kelola kepemiluan serta mendukung terwujudnya penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, profesional, dan berintegritas.

Penulis : Zian

Editor : Zian