Dalam upaya mewujudkan tata kelola lembaga yang bersih, transparan, dan akuntabel, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Boalemo secara resmi mempublikasikan Surat Keputusan (SK) Pembentukan Tim Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Bawaslu Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2026.
Langkah strategis ini sejalan dengan komitmen jajaran kesekretariatan dalam mengawal keterbukaan informasi dan memperkuat sistem administrasi internal secara berkelanjutan. Kehadiran Tim KIP yang baru dibentuk ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak utama dalam memberikan pelayanan data dan informasi kepemiluan yang cepat, tepat, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Boalemo.
Penerbitan SK dengan Nomor: 2/TI.02.00/K.GO-01/04/2026 ini mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2022 terkait standar pelayanan informasi publik di lingkungan pengawas pemilu. melalui struktur yang komprehensif, tim ini diisi oleh pimpinan dan staf profesional yang memegang peran krusial dari tingkat Pembina, Tim Pertimbangan, Atasan PPID, PPID, hingga jajaran Petugas Layanan Informasi.
Dengan dipublikasikannya SK ini, Bawaslu Kabupaten Boalemo menegaskan komitmennya bahwa pemenuhan hak publik terhadap informasi bukanlah sekadar kewajiban regulasi, melainkan sebuah instrumen penting guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas pengawasan pemilu dan pemilihan di daerah.
Bagi masyarakat, akademisi, maupun stakeholder yang ingin membaca, mencermati, serta mengunduh dokumen salinan resmi beserta rincian uraian tugas dan struktur bagan Tim KIP Boalemo 2026 secara lengkap, dapat mengakses tautan di bawah ini:
🔗 [Unduh SK Pembentukan Tim KIP Bawaslu Boalemo Tahun 2026 di Sini]