Sebagai badan publik, Bawaslu Kabupaten Boalemo melakukan koordinasi dan konsolidasi terkait pelaksanaan pelayanan informasi publik antara PPID dan seluruh unit kerja di lingkungan sekretariat. Melalui koordinasi tersebut, PPID Bawaslu Kabupaten Boalemo memastikan pengelolaan informasi publik berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyusunan, pemutakhiran, dan penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) serta Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), guna menjamin keterbukaan informasi sekaligus melindungi informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan yang berlaku.