Setiap Badan Publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala. Informasi berkala merupakan informasi yang diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali. Informasi berkala mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; informasi mengenai laporan keuangan; dan atau informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Adapun informasi berkala yang ada di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Boalemo sebagai berikut:
Informasi Singkat tentang Pimpinan Bawaslu Boalemo
Informasi tentang Program Kerja dan/atau Kegiatan Bawaslu Boalemo