Lompat ke isi utama

Pengumuman

INFORMASI PUBLIK YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA

Setiap Badan Publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala. Informasi berkala merupakan informasi yang diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali. Informasi berkala mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; informasi mengenai laporan keuangan; dan atau informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Adapun informasi berkala yang ada di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Boalemo sebagai berikut: 

Informasi Singkat tentang Pimpinan Bawaslu Boalemo

Informasi tentang Program Kerja dan/atau Kegiatan Bawaslu Boalemo

Informasi khusus yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat

Informasi Mengenai Kepegawaian