Dalam Peraturan Komisi Informasi Pusat (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 Bagian Ketiga tentang Standar Permintaan Informasi Pasal 27 ayat 8 dan 9 menyatakan bahwa Badan Publik wajib menyediakan sarana dan prasarana bagi permintaan informasi publik dengan memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas. Ruang Layanan Publik Bawaslu Kabupaten Boalemo menyediakan berbagai fasilitas tersebut bagi para penyandang disabilitas sebagai berikut :