Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi : Ketua Bawaslu Boalemo Tekankan Kepastian Hukum dalam Pengelolaan Barang Bukti Dugaan Pelanggaran

asdqwerq1

Ronald Ch. Rampi Pimpin Evaluasi Barang Bukti Dugaan Pelanggaran Pemilu di Bawaslu Boalemo

Tilamuta, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Boalemo – Dalam rangka memastikan tertib administrasi dan kepastian hukum terhadap penanganan barang bukti dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Boalemo menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, bertempat di ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Boalemo, Rabu (02/07/25)

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Boalemo, Ronald Ch. Rampi, S.Sos, serta diikuti oleh jajaran Sekretariat Bawaslu Boalemo

Mengawali kegiatan, Kepala Sub Bagian Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa, Ridwan Dahiba,S.Sos menyampaikan pengantar mengenai kondisi terkini Penanganan Pelanggaran Pemilu di Kabupaten Boalemo. Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini Bawaslu Boalemo telah menangani sebanyak 9 kasus dugaan Pelanggaran pada Pemilu dan 1 Kasus Dugaan Pelanggaran pada Pemilihan Tahun 2024. .

Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Boalemo menekankan pentingnya pengelolaan barang bukti secara tertib, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

“Barang bukti merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses Penegakan hukum Pemilu. Karena itu, kita harus segera menindaklanjuti setiap Pengelolaan Barang bukti dugaan pelanggaran dengan memperhatikan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik yang tersimpan di kantor Bawaslu, maupun yang berada di instansi terkait lainnya,” tegas Ronald.

Dari hasil rapat tersebut juga disampaikan bahwa hingga saat ini, dari seluruh barang bukti yang tercatat, baru satu di antaranya yang telah dikembalikan kepada pemilik setelah melalui proses hukum dan mendapatkan Putusan Pengadilan pada Pemilu yang lalu. Sementara itu, untuk barang bukti lainnya, disepakati untuk dilakukan pengelompokan, peninjauan ulang, serta pencatatan secara rinci, agar memudahkan proses pengembalian dan pelaporan sesuai regulasi.

“Hari ini kita putuskan untuk mengelompokkan seluruh barang bukti dugaan pelanggaran yang ada, menelitinya secara detail, dan mempersiapkan langkah-langkah Administratif untuk tindak lanjut pengembaliannya. Ini adalah bagian dari upaya kita menjaga akuntabilitas kelembagaan dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu,” lanjutnya.

Sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat ini, Bawaslu Boalemo juga akan segera menjalin koordinasi lanjutan dengan pihak Gakkumdu dari Unsur Kepolisian dan Unsur Kejaksaan, mengingat terdapat sejumlah barang bukti yang masih berada dalam penguasaan instansi tersebut. Koordinasi ini dimaksudkan agar proses pengelolaan dan pengembalian barang bukti dapat berjalan sinkron, cepat, dan tepat sasaran.

Rapat koordinasi ini mencerminkan komitmen Bawaslu Kabupaten Boalemo dalam mewujudkan penegakan hukum pemilu yang profesional, akuntabel, dan berintegritas, serta sebagai bagian dari langkah penguatan tata kelola penanganan pelanggaran Pemilu yang transparan dan sesuai mekanisme yang berlaku.

er234y

Editor : Reza
Photo : Zia