Lompat ke isi utama

Berita

PERS RILIS SARAN PERBAIKAN HASIL UJI PETIK

123

Bawaslu Boalemo Layangkan Saran Perbaikan PDPB Triwulan III 2026 ke KPU

BOALEMO – Dalam rangka menjaga integritas daftar pemilih serta melindungi hak konstitusional masyarakat, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Boalemo menerbitkan Surat Saran Perbaikan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Triwulan III Tahun 2026 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo.

Saran perbaikan tertulis tersebut diserahkan langsung sebagai tindak lanjut atas hasil Uji Petik dan pencermatan data kependudukan yang dilaksanakan oleh tim pengawas Bawaslu Boalemo di lapangan. Dalam kegiatan uji petik yang dilengkapi dengan bukti autentik kependudukan (KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kematian), Bawaslu menemukan sejumlah data pemilih yang masih memerlukan pemutakhiran pada Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

Adapun poin utama saran perbaikan tersebut meliputi penyesuaian status bagi pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akibat pindah keluar dan meninggal dunia, serta pendaftaran pemilih baru yang Memenuhi Syarat (MS) dari kategori pindah masuk ke wilayah Kabupaten Boalemo.

Ketua Bawaslu Kabupaten Boalemo, Ronald Christoffel Rampi, menegaskan bahwa keakuratan data pemilih merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu yang adil dan berkualitas. Melalui saran perbaikan ini, KPU Boalemo diharapkan dapat segera menindaklanjuti dan mensinkronisasikan data hasil pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Humas Bawaslu Kabupaten Boalemo

Unduh dokumen berikut untuk info selengkapnya : https://drive.google.com/file/d/1cHBaZ4ANB0eE3QvYB84rbs6lWtDnkNtF/view?usp=sharing