Lompat ke isi utama

Berita

Ngabuburit Pengawasan, Narasumber Perkuat Pemahaman Sengketa Proses Pemilu bagi Peserta Diskusi

123

Tenaga Ahli Bawaslu RI, Dayanto, dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Wahyudin M. Akili, tampak sedang memaparkan materi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dalam kegiatan Ngabuburit Pengawasan Bawaslu Boalemo yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting

BOALEMO – Penyampaian materi dalam kegiatan Ngabuburit Pengawasan Bawaslu Kabupaten Boalemo menghadirkan pembahasan Komprehensif mengenai mekanisme dan prinsip Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu sebagai bagian penting dari sistem keadilan Pemilu, Rabu (04/03/26)

Dayanto, S.H., M.H., Tenaga Ahli Bawaslu RI, dalam pemaparannya menegaskan bahwa Penyelesaian Sengketa Proses memiliki dimensi perlindungan hak konstitusional yang tidak dapat dipandang semata sebagai prosedur administratif.

“Penyelesaian sengketa proses Pemilu bukan sekadar prosedur administratif, melainkan sarana penting untuk melindungi hak politik untuk dipilih (right to be elected) serta sebagai pelembagaan konflik dalam proses Pemilu agar tetap berada pada koridor hukum,” jelas Dayanto.

Ia juga menekankan kewenangan Bawaslu sebagai lembaga yang memiliki otoritas penuh dalam memutus sengketa akibat keputusan KPU.

“Bawaslu memiliki kewenangan penuh (dominus litis) untuk memutus sengketa yang timbul akibat keputusan KPU, di mana proses ini harus diselesaikan paling lambat 12 hari kerja sejak permohonan diregister,” tegasnya.

123
Tenaga Ahli Bawaslu RI Dayanto, S.H., M.H. Dalam Pemaparan Materi

Sementara itu, Wahyudin M. Akili, S.E., M.H., Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, memaparkan pendekatan teknis serta praktik terbaik dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu, dengan menekankan prinsip efisiensi dan keadilan.

“Prinsip utama dalam penyelesaian sengketa di Bawaslu adalah cepat, sederhana, tanpa biaya, adil, dan transparan, dengan tujuan utama memberikan kepastian hukum bagi peserta Pemilu,” ungkap Wahyudin.

Ia turut menjelaskan efektivitas pendekatan mediasi sebagai langkah prioritas dalam penyelesaian sengketa.

“Bawaslu sangat mengedepankan pendekatan restoratif melalui mediasi; data Pemilu 2024 menunjukkan tingkat keberhasilan mediasi mencapai sekitar 60 persen, yang membuktikan efektivitas musyawarah dalam mencapai kesepakatan,” tambahnya.

123
Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Wahyudin Akili dalam Penjelasan mengenai Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu kepada Peserta Diskusi 

Paparan kedua Narasumber tersebut memperkuat pemahaman Peserta mengenai tata cara, batas waktu, serta prinsip Hukum dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu, sekaligus menegaskan komitmen Bawaslu dalam menjaga kepastian hukum dan integritas demokrasi.

Editor : Reza
Foto : Reza