Lompat ke isi utama

Berita

Jaga Netralitas ASN, Bawaslu Kabupaten Boalemo Hadiri Rakornas di Jakarta

Pj. Bupati Boalemo bersama Bawaslu Boalemo dalam Rapat Koordinasi Netralitas ASN

 

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Boalemo – Anggota Bawaslu Kabupaten Boalemo Yesmar Panigoro, Kasubbag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum Ridwan Dahiba menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Ketua Bawaslu Republik Indonesia Rahmat Bagja, SH., LLM mengatakan Netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN menjadi salah satu isu yang paling rawan terjadi selama penyelenggaraan Pilkada, hal ini disampaikan Bagja pada Rakornas Netralitas ASN dihadapan seluruh Bawaslu dan Kepala Daerah se Indonesia yang hadir di Econvention Ancol Jakarta.

"Dalam indeks kerawanan pilkada atau pemilihan yang Bawaslu keluarkan, maka isu netralitas ASN adalah isu ketiga yang rawan terjadi dalam pemilihan kepala daerah," kata Bagja dalam sambutannya.

Guna mengantisipasi atau mengurangi pelanggaran tersebut, Bagja menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan seluruh ASN di Indonesia agar tetap menjaga netralitas. Dia berharap, ASN memahami tugas dan fungsinya dan tidak terganggu dengan pelaksanaan atau tahapan Pilkada serentak.

"Kami harapkan kita bisa bersama-sama menjaga netralitas ASN agar tetap melakukan fungsi publiknya tidak terganggu oleh tahapan pendaftaran Paslon, tahapan kampanye, dan tahapan pemungutan dan penghitungan suara agar ASN mengerti bagaimana posisi dirinya yang boleh memilih, namun tidak boleh berkampanye," ungkap Bagja.

Ia juga menginformasikan bahwa pada tanggal 22 September nanti akan ada penetapan calon kepala daerah, hal inilah yang kemudian membuat kami Bawaslu harus berpikir serta kerja keras agar netralitas ASN tetap terjaga secara bersama-sama.

Oleh karenanya, Bagja mengatakan bahwa koordinasi antara pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu tetap dibutuhkan, meskipun Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan juga sudah menyelenggarakan rapat koordinasi nasional membahas kerawanan pilkada hingga enam kali.

Sementara itu, Pj Bupati Boalemo Dr. Sherman Moridu, S.Pd., MM dalam kesempatan yang sama hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan akan berupaya keras dalam rangka mengajak seluruh ASN di Kabupaten Boalemo untuk menjaga Netralitas termasuk seluruh perangkat Desa diseluruh wilayah Kabupaten Boalemo, saya ingin dimasa akhir jabatan saya selaku Pj. Bupati Boalemo tidak ada ASN atau perangkat Desa yang akan diperiksa oleh Bawaslu, apalagi ASN sampai diteruskan ke BKN.

Dikatakan Sherman, di momen-momen pelaksanaan apel pegawai dilingkungan Pemda Boalemo bahkan kunjungan kerjanya ke Kecamatan dan Desa, ini akan saya atensi, saya akan himbau seluruh Camat untuk tetap menjaga Netralitas pada perhelatan pemilihan serentak pada tahun 2024 khusunya yang ada di Kabupaten Boalemo, tutupnya.

Pj. Bupati Boalemo Hadiri Rapat Koordinasi bersama Bawaslu Boalemo

Berikut Penyampaian Surat oleh Pj. Bupati Boalemo kepada Jajaran Pemerintahan Kabupaten Boalemo

Assalamu'alaikum wr wb

Yang Saya Hormati :
1. Pj. Sekda Boalemo.
2. Para Staf Ahli
3. Para Asisten
4. Para Pimpinan OPD
5. Para Camat
5. Para Kabag
7. Direktur RSTN
8. Direktur RSIB
9. Dan seluruh jajaran hingga ke Satuan Unit Terkecil.

> Sifat: Sangat Penting

Hal : NETRALITAS ASN
==============
Dalam rangka menyongsong Pemilihan Umum Kepala Daerah, maka beberapa hal yang menjadi perhatian:
> A. Fungsi ASN (UU.5/2014 tentang ASN)
1. Pelaksana Kebijakan Publik.
2. Pelayan Publik.
3. Perekat pemersatu bangsa.
> B. Tugas ASN.
1. Melaksanakan Kebijakan Publik.
2. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.
3. Mempererat Persatuan & Kesatuan NKRI.
> C. Potensi Netralitas
1. Sbg  Tim Kampanye / Tim Penyusun Program.
2. Penyalahgunaan Perencanaan dan Program
3. Penyalahgunaan kebijakan Pengelola Manajemen ASN.
4. Penggunaan Fasilitas Negara.
> D. Pelanggaran dan Hukum Disiplin Netralitas ASN
I. PTDH
1. Menjadi Anggota dan/ Atau Pengurus Partai.
II. Hukuman Disiplin Berat.
1. Memasamg spanduk terkait Calon Peserta Pemilu.
2. Sosialisasi Media Online
3. Menghadiri Kampanye dan memberikan dukungan keberpihakan.
4. Posting, Comment, Share, Like, Follow Group Akun Pemenangan.
5. Posting Foto bersama Calon, Tim Sukses, Alat Peraga.
6. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan.
7. Menjadi Tim Ahli / Tim Pemenangan / Konsultan untuk Calon / Parpol setelah penetapan.
8. Memberikan KTP / Surat dukungan lainnya.
III. Hukuman Disiplin Ringan
1. Melakukan pendekata. Kepada Parpol dan masyarakat sebagai bakal calon dengan status Tidak CDTN.
2. Menjadi tim ahli / tim pemenangan/ Konsultan untuk calon / Parpol setelah penetapan.

Subjek Hukum UU Pemilu
1. Pejabat Negara
2. Pejabat ASN
3. Kades atau sebutan lainnya/ Lurah.
Larangan
1. Membuat keputusan atau tindakan (Untung / Rugikan Salah Satu Paslon)
2. Melakukan pergantian Pejabat kecuali sesuai persetujuan tertulis mentri.
3. Menggunakan kewenangan Program kegiatan (untung/ rugikan salah satu Paslon

> Atas hal² tersebut diatas maka:
> 1. Untuk selalu hati² dan selalu berpedoman pada aturan.

> 2. Agar seluruh Pimpinan  untuk mensosialisasi Netralitas ASN hingga ke Satuan Unit terkecil termasuk Aparat Desa dan TPK.

> 3. JPT, JA, JP, JF, Pelaksana dan P3K Berupaya agar sedikitpun tidak terlibat dan selalu menjunjung Netralitas

> 4. Agar selalu berkonsultasi dengan pihak Bakesbang, Bawaslu dan KPU jika terdapat hal yang perlu di dalami.

Demikian hal ini kami sampaikan, untuk di Indahkan.dan di Pedomani, Terima.kasih.

Tilamuta; Selasa 17 September 2024
Tertanda;
Pj. Bupati Boalemo

Dr.Sherman Moridu,S.Pd,MM
-- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -

Penulis dan Foto : Ridwan Dahiba
Editor : Moh. Reza