Dari Pemeliharaan hingga Pelaporan, Ridwan Dahiba Tegaskan Disiplin Pengelolaan BMN
|
Tilamuta, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Boalemo - Dalam lanjutan Rapat Koordinasi Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Boalemo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ridwan Dahiba, S.Sos., turut menyampaikan sejumlah Penekanan terkait tata kelola Aset dan Pelaporan Keuangan Lembaga, Senin (14/07/25)
Ridwan menegaskan bahwa setiap barang yang dibeli menggunakan Anggaran Keperluan Perkantoran, apapun bentuknya yang menunjang Sarana dan Prasarana, tetap wajib didata sebagai bagian dari BMN. Hal ini penting guna memastikan tidak ada Aset Negara yang terlewat dari pencatatan resmi.
“Barang yang dibeli dengan anggaran keperluan perkantoran pun tetap harus masuk dalam pendataan. Ini untuk menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran,” tegas Ridwan.
Terkait dengan barang-barang yang mengalami Kerusakan Ringan, Ridwan menyarankan agar Penanggung Jawab segera berkonsultasi dengan pihaknya agar dapat dilakukan perbaikan sesuai Prosedur Pemeliharaan. Namun, ia juga menekankan bahwa barang yang digunakan untuk keperluan pribadi dan bukan inventaris kantor tidak akan ditanggung oleh lembaga.
“Untuk Pemeliharaan, silakan konsultasi ke kami jika ada barang Kantor yang Rusak Ringan dan masih bisa diperbaiki. Tapi kalau itu barang tersebut rusak karena penggunaan pribadi, silakan diperbaiki secara Mandiri,” ujarnya.
Selain itu, Ridwan juga melaporkan bahwa Realisasi Anggaran Bawaslu Boalemo untuk Semester I telah disampaikan ke Bawaslu RI. Laporan tersebut merupakan bentuk Pertanggungjawaban Keuangan atas seluruh kegiatan yang telah dijalankan pada Paruh pertama Tahun Anggaran berjalan.
Penyampaian dari PPK ini sekaligus mempertegas bahwa keterpaduan antara pengelolaan aset dan pelaporan anggaran harus berjalan secara selaras dan sesuai aturan, demi terciptanya tata kelola kelembagaan yang bersih dan transparan.
Editor : Reza
Foto : Zia