CEGAH KECURANGAN PEMILU, KPU MUSNAHKAN 2.000 LEBIH SURAT SUARA RUSAK
|
Selasa malam, tepat pukul 20.30 WITA, KPU Kabupaten Boalemo memusnahkan 909 lembar surat suara sisa dan 1.239 surat suara yang dinyatakan rusak, dengan jumlah total 2.148 lembar surat suara.
\n\n\n\nSurat suara dimusnahkan dengan cara dibakar di hadapan para pimpinan Bawaslu Kabupaten Boalemo, Kapolres Boalemo, Kajari Boalemo, dan insan pers, di halaman kantor KPU.
\n\n\n\nMenurut Ketua KPU Asra Djibu dalam sambutannya, surat suara yang akan dimusnahkan merupakan akumulasi dari surat surat suara presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
\n\n\n\nIni sudah sesuai dengan amanat undang-undang nomor 7 tentang pemilu, bahwa sisa surat suara dan surat suara rusak harus dimusnahkan sebelum pelaksanaan pemungutan suara", jelas Asra.
\n\n\n\nSementara itu, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Boalemo Yuyun Antu, SE, Kordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antar Lembaga mengungkapkan, Pengawasan Bawaslu sudah dilakukan sesuai dengan amanat undang-undang.
\n\n\n\n"Pemusnahan surat suara adalah bagian dari upaya pencegahan kecurangan pemilu, mengingat jumlah perolehan suara menjadi penentu dalam kemenangan peserta. Sebab itu, sebagai lembaga yang diberi tanggungjawab untuk mengawasi tahapan pemilu, maka Bawaslu akan selalu ada dalam kegiatan KPU, termasuk pemusnahan surat suara" pungkas Yuyun.
\n"