BAWASLU & KPU BOALEMO MULAI PETAKAN KERAWANAN VERIFIKASI FAKTUAL PARPOL
|
Boalemo – Untuk mencegah terjadinya sengketa proses pemilu pada masa verifikasi faktual partai politik peserta pemilu tahun 2024, Bawaslu bersama KPU Boalemo bertemu untuk membahas potensi kerawanan sengketa proses yang berlangsung di Media Center Bawaslu Boalemo, Sabtu, (8/10/2022).
\n
\nKegiatan ini sebagai upaya pencegahan dan pemetaan potensi kerawanan sengketa proses yang dimungkinkan akan terjadi dalam tahapan verifikasi faktual. Alasannya, data administrasi yang disampaikan oleh parpol ke KPU masih akan dipastikan kebenarannya di lapangan.
\n
\nDalam rapat tersebut Ketua Bawaslu Boalemo Amir Dj. Koem menyampaikan bahwa apa saja yang menjadi titik rawan pada masa verifikasi faktual yang telah disampaikan oleh KPU, dapat menjadi acuan bagi Bawaslu untuk melakukan maping atau perencanaan kerja.
\n
\n“Banyak masyarakat yang mengeluh terkait dengan pencatutan namanya sebagai anggota partai politik, jadi kalau ini tidak diseriusi oleh partai politik bisa berpotensi TMS. Jika partai politik akan melakukan gugatan sengketa proses atau pelanggaran administrasi kita juga akan melihat dari sisi mana KPU melakukan pelanggaran”, ujar Amir.
\n
\nIa menambahkan, kegiatan ini akan ditindaklanjuti dengan mengundang partai politik untuk menyampaikan potensi kerawanan yang sudah disampaikan oleh KPU dan sebagai bentuk pencegahan pada masa verifikasi faktual partai politik peserta pemilu tahun 2024.
\n
\nPenanganan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 467, bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menerima permohonan penyelesaian sengketa sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota, permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu tersebut disampaikan oleh calon peserta pemilu dan/atau peserta pemilu.