BAWASLU KABUPATEN BOALEMO HADIRI RAKOR TINDAKLANJUT INSTRUKSI KETUA BAWASLU RI TENTANG RAPAT PLENO
|
Gorontalo-Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Boalemo Amir Dj. Koem, Yuyun Antu, S.E., Asrawaty Isa, S.H., serta Koordinator Sekretariat Ridwan Dahiba, S.Sos., dan Korsub. Administrasi Sumarni Utiarahman, S.Sos., menghadiri rapat koordinasi pembahasan tindaklanjut Instruksi Ketua Bawaslu RI bertempat di ruang rapat lantai III Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jumat (27/05/2022).
\n
\nKegiatan dibuka secara langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar. Turut hadir Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Rahmad Mohi, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Koordinator Divisi Hukum dan Datin Idris Usuli, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo Nikson Entengo, Pejabat Stukrtural di lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepala/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo.
\n
\nJaharudin Umar menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan berdasarkan Instruki Ketua Bawaslu RI perihal pelaksanaan rapat pleno di lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
\n
\n“Sebagaimana surat undangan yang kami sampaikan bahwa terkait undangan hari ini berdasarkan Instruksi Ketua Bawaslu RI nomor No0149/HM.03.02/K1/04/2022 perihal pelaksanaan rapat pleno di lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Sehingga setelah kami mempelajari surat tersebut maka dipandang perlu untuk mengundang kepada semua Jajaran Pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota”, ujar Jaharudin.
\n
\nIa menegaskan bahwa secara berjenjang semua hasil rapat pleno yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota akan disampaikan ke Bawaslu RI sehingga ia mengingatkan tentang pertanggungjawaban administrasi agar diperhatikan dengan baik.
\n
\n“Segala bentuk administrasi keluar dan masuk berada disekretariat maka diharapkan tersusun dengan baik dan terdokumentasi dengan rapi sehingga akan menjadi pertanggungajawaban administrasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Semua hasil rapat pleno yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota setiap senin akan disampaikan kepada Bawaslu RI”, jelasnya.