Bawaslu Boalemo Uji Petik PDPB Triwulan III, Cermati Data Pemilih di Tiga Desa
|
BOALEMO – Bawaslu Kabupaten Boalemo melaksanakan uji petik pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026, Rabu (23/9/2026). Kegiatan dipimpin oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Aldiyanto Ahmad bersama Anggota Bawaslu Boalemo, Yesmar Panigoro, didampingi jajaran staf HP2H.
Uji petik dilaksanakan di tiga desa, yakni Desa Ayuhulalo, Desa Limbato, dan Desa Piloliyanga. Kegiatan ini menjadi bagian dari pengawasan Bawaslu untuk mencermati kesesuaian data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan. Uji petik merupakan salah satu metode pengawasan PDPB yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025.
Pelaksanaan uji petik diawali dengan koordinasi bersama pemerintah desa di masing-masing lokasi. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi dan memastikan data yang menjadi objek pencermatan dapat diverifikasi berdasarkan kondisi faktual masyarakat di desa.
Setelah koordinasi, Tim uji petik Bawaslu Boalemo melanjutkan dengan mendatangi rumah penduduk yang masuk dalam kategori data yang perlu dicermati, khususnya pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, dan mengalami alih status. Verifikasi lapangan dilakukan dengan mencocokkan informasi yang diperoleh dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Melalui uji petik tersebut, Bawaslu Boalemo melakukan pencermatan terhadap perubahan data pemilih secara langsung. Langkah ini penting untuk memastikan data pemilih yang dikelola dalam proses PDPB tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi faktual masyarakat. Praktik uji petik dengan koordinasi pemerintah desa dan verifikasi lapangan juga menjadi bagian dari pola pengawasan PDPB yang diterapkan jajaran Bawaslu di berbagai daerah.
Bawaslu Boalemo terus memperkuat pengawasan PDPB melalui verifikasi faktual di lapangan, termasuk terhadap data pemilih yang berpotensi mengalami perubahan. Hasil pencermatan tersebut selanjutnya menjadi bahan pengawasan dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis : Zian
Foto : Reza
Editor : Zian