Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Boalemo Perkuat Dukungan Sarana Melalui Penerimaan Kendaraan Operasional

123

Penyerahan kendaraan dari PT ASSA diterima langsung oleh Bawaslu Boalemo sebagai bentuk penguatan sarana penunjang tugas pengawasan, Jumat (17/10/25)

Boalemo — Dalam rangka memperkuat dukungan sarana dan prasarana kelembagaan, Bawaslu Kabupaten Boalemo menerima satu unit kendaraan dinas operasional yang diserahkan langsung oleh PT ASSA, di halaman kantor Bawaslu Boalemo, pada Jumat (17/10/2025).

Penyerahan fasilitas operasional ini dilakukan secara resmi kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Boalemo, Yusuf Hamzah, S.H., M.H., bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ridwan Dahiba, S.Sos., Plt. Kasubag Administrasi Riki Ismail, S.T., dan Bendahara Pengeluaran Sunandar T. Usman, S.Pd.

Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya institusional untuk mendukung kelancaran tugas pengawasan, koordinasi, dan operasional di wilayah Boalemo.

Kepala Sekretariat, Yusuf Hamzah, menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan yang diberikan. Menurutnya, kendaraan tersebut akan menjadi sarana strategis bagi mobilitas tim dalam menjalankan tugas kelembagaan di lapangan dengan lebih optimal.

“Kendaraan ini bukan sekadar alat operasional, tetapi manifestasi komitmen lembaga untuk memperlancar proses pengawasan dan koordinasi. Kami berkomitmen memanfaatkannya secara maksimal dan bertanggung jawab sesuai kebutuhan kelembagaan,” ujar Yusuf.

Lebih lanjut, Yusuf menekankan bahwa penggunaan kendaraan operasional ini akan diarahkan untuk mendukung kegiatan pengawasan, pencegahan pelanggaran, serta kegiatan kelembagaan lainnya.

“Kami akan menjaga agar pemanfaatan kendaraan ini tepat guna, agar kinerja lembaga meningkat dan setiap upaya Kinerja dalam Pencegahan, pengawasan, maupun tugas kelembagaan lainnyan dapat berjalan cepat dan efektif,” imbuhnya.

Dengan hadirnya tambahan fasilitas operasional ini, Bawaslu Kabupaten Boalemo berharap penguatan koordinasi internal dan efisiensi pelaksanaan tugas kelembagaan dapat lebih optimal, baik dalam masa tahapan maupun di luar tahapan pemilu.

132